Denpasar, (Metrobali.com)

Viralnya dua turis berkemah di tepi pantai tepatnya di Pantai Purnama, Sukawati pada momen perayaan Nyepi berujung pada pendeportasian.

Kabid Inteldakim Kemenkumham Bali Anak Agung Bagus Narayana mengatakan, Imigrasi Kelas I Denpasar pasca menerima penyerahan dua WNA yang diketahui berkebangsaan Polandia.

Identiras kedua WNA berinisial KE, pria asal Polandia dan berumur 40 tahun ia datang bersama pasangannya berinisial BKW, 25 tahun yang juga warga Polandia. Keduanya tiba di Bali dengan menggunakan visa kunjungan dimana masuk ke Bali melalui jalur udara pada tanggal 28 Februari 2023.

Visa kunjungan tersebut kata Narayana berlaku sampai 29 Maret 2023. Keduanya melanggar Pasal 73 Ayat 1 UU No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dan akan dilakukan tindak Administrasi Keimigrasian (TAK) atau deportasi pada esok Sabtu (25/3/2023).

Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Iqbal Rifai menjelaskan pendeportasian dilakukan dengan biaya dari yang bersangkutan.

Kita akan deportasi besok menggunakan Air Asia pukul 09.55 wita tujuan Soekarno Hatta (Jakarta). Kemudian pukul 17.05 dari Jakarta menggunakan pesawat Etihad Airways dan transit di Abudhabi melanjutkan penerbangan ke Polska (Polandia) pembiayaan dari yang bersangkutan,” ungkapnya.

Keduanya diketahui merupakan turis backpaker yang bepergian untuk berwisata dengan mengeluarkan biaya seminimal mungkin, bahkan diketahui dari Bali nantinya keduanya akan menuju ke Australia.

Namun karena berurusan dengan Imigrasi tiket ke Australia pun hangus. Yang mencengagkan keduanya tiba di Indonesia melalui Jalur Laut yaitu via Pelabuhan Dumai, Kepulauan Riau.

Pewarta : Tri Prasetiyo