Kordes saksi SIGY

Kordes Saksi SIGY/mb

Jembarana (Metrobali.com)-

Setelah melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi dan terlapor, Panwaslih Jembrana Senin (21/12) menindaklanjuti laporan Ketut Pariatna, salah seorang saksi koordinator desa (kordes) asal Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, dengan pengambilan kesimpulan.

Dalam pengambilan kesimpulan tersebut, Panwaslih Jembrana Menyatakan tidak dapat menindaklanjuti laporan pelapor Ketut Pariatna terkait honor saksi dengan terlapor Ketua tim pemenangan SIGY, Putu Gede Eka Sasthujana.

“Dari pembahasan bersama Sentra Gakumdu Pilkada Jembrana tadi siang, laporan saksi kordes, kami simpulkan tidak dapat ditindaklanjuti” terang Ketua Panwaslih Jembrana Pande Made Ady Muliawan, dikonfirmasi Senin (21/12) siang.

Menurut Pande, ada hal mendasar sehingga pihaknya tidak bisa menindaklanjuti laporan tersebut, karena tidak ditemukan adanya unsur-unsur dalam pasal UU 8 tahun 2015, tentang Pilkada serentak, khususnya terkait honor saksi.

Karena tidak ditemukan unsur dalam pasal, sehingga pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam penanganannya.

“Dalam kesimpulan, kami juga telah memberikan solusi agar masalah tersebut bisa diselesaikan dengan cara musyawarah” tandas Pande.

Diberitakan sebelumnya, pelapor Ketut Pariatna, saksi kordes melaporkan Ketua tim pemenangan SIGY, Putu Gede Sasthujana yang juga Ketua Partai Nasdem Jembrana ke Panwaslih Jembrana, karena hingga pencoblosan selesai honor saksi belum dibayar.

Dalam laporannya, pelapor juga menyertakan sejumlah saksi, salah satunya dari kordes Kelurahan Lelateng. MT-MB