Tuntut Hak, Pekerja Didampingi oleh Penasihat Hukum GLO Gugat Restoran SBR
Gede Naradigda sebagai perwakilan pekerja menyampaikan bahwa dirinya yang mewakili 32 pekerja SBR, ingin pihak manajemen segera memenuhi hak-hak para pekerja dan jangan lari dari tanggung jawab. “Segera penuhi hak kami”, ujarnya.
Adi Sumiarta menegaskan bahwa pihak manajemen SBR sudah sering menjanjikan memenuhi hak-hak para pekerja, namun sampai saat ini tidak ada realisasinya. Sehingga, langkah tersebut dipilih karena hingga saat ini pihak manajemen r tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan perselihan. Gugatan tersebut diajukan untuk menuntut manajemen SBR memenuhi hak-hak pekerja sesuai dengan peraturan di bidang Ketenagakerjaan. “Ini adalah cara kami untuk menuntut manajemen SBR”, tegasnya.
Lebih jauh, Adi Sumiarta menjelaskan, pada tahun 2019, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Badung sudah mengeluarkan anjuran kepada pihak manajemen SBR, yang pada intinya menganjurkan pihak manajemen untuk memenuhi hak-hak pekerja. Namun anjuran tersebut diabaikan oleh manajemen SBR. “Anjuran Disnaker diabaikan oleh manajemen perusahaan”, ujarnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.