Denpasar (Metrobali.com)-
Ratusan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Hukum menggelar aksi di Denpasar. Aksi yang mereka gelar untuk mendesak agar nenek Loeana Kanginadhi (77) dibebaskan dari masa penahanan. Ratusan mahasiswa itu sedianya akan menyampaikan aspirasinya langsung kepda Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali, yang saat itu sedang meresmikan peluncuran tahap kedua otomatisasi sistem Informasi Penelusuran Perkara (Case Tracking System) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Meski telah mengantongi izin aksi demonstrasi, namun rencana menghadang Hatta Ali digagalkan aparat kepolisian. “Kami sudah kirim surat pemberitahuan kepada kapolda Bali tentang aksi ini. Izin sudah ke luar dari Polresta Denpasar,” ujar Adi Nugroho Setiarso perwakilan mahasiswa, Senin (17/12/2012).

sedianya mereka akan menggelar long march menuju PN Denpasar. Namun rencana mereka kandas setelah dihadang pihak kepolisian dan mengarahkannya ke lokasi lain. Tak mau dihadang, mahasiswa melakukan negosiasi. Perdebatan alot. Tapi aparat kemanan tetap melarang mahasiswa mendekat PN Denpasar yang berjarak puluhan meter dari aksi yang mereka gelar.

“Alasan pihak kepolisian kami tidak mengantongi izin dari Mabes Polri. Padahal dari Polresta Denpasar sudah memberikan izin,” ucap Adi. Mahasiswa mengalah. Mereka memilih menggelar aksi teatrikal di Desa Budaya Kertalangu, Denpasar. Di sini mereka mengalami hal sama. Aksi yang mereka gelar tak berlangsung lama, lantaran pihak pengelola Desa Wisata kertalangu melarang aksi yang mereka gelar dengan alasan lokasi ini bukan tempat demo. “Kami tidak boleh demo, padahal sudah ada izin. Jelas ini mencederai keadilan. Padahal kami tidak anarkis,” sesalnya.

Adi menjelaskan, sedianya mereka ingin menyampaikan tuntutan mereka terkait proses hukum yang membelit nenek Loeana Kanginadhi (77). “Kasus ini dipaksakan, padahal yang bersangkutan sudah berusia lanjut dan sakit-sakitan,” terang Adi.
Semetara itu, Hatta Ali menyebut jika dalam kasus nenek Loeana, meskipun sebagai Ketua MA dirinya tak memiliki wewenang mencampuri sebuah kasus. Hal tersebut lantaran mengacu pada independensi hakim dalam menjalankan tugas. “Majelis hakim tentu saja memiliki pertimbangan mengapa seorang terdakwa harus hadir di persidangan. Jika sakit, maka harus ada surat keterangan dokter yang menanganinya,” papar Hatta. BOB-MB