PB3 4Denpasar (Metrobali.com)-

Berlarut larutnya polemik Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Sakit Mata Bali Mandara, menyebabkan Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengundang para anggota DPRD Kota Denpasar untuk bersama meninjau lokasi rumah sakit yang terletaak di Jalan angsoka Denpasar tersebut, Minggu (10/1). Salah satu penyebab terganjalnya keluarnya IMB Rumah Sakit yang sebelumnya bernama Rumah sakin Indera ini adalah reaksi anggota dewan Kota Denpasar yang berpendapat keberadaan pengembangannya  rumah  sakit  akan memperparah kemacetan di Kota Denpasar. Gubernur Pastika sendiri merasa pendapat ini  sangat tidak beralasan. Mengingat pengembangan Rumah Sakit ini akan dilengkapi dengan parkir basement yang dapat menampung sekitar 90 kendaraan  serta arus keluar masuk kendaraan sudah diatur tidak melalui satu pintu . Pastika mengurai data saat ini terdapat 56 000 penderita katarak yang perlu mendapatkan operasi. Dengan  kondisi saat ini dimana hanya terdapat dua ruang operasi yang ada hanya dapat menangani sekitar 3000 pasien per tahunnya sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak bisa optimal dan tiap tahun terjadi peningkatan penderita katarak . Dengan pengembangan rumah sakit ini, ruang operasi akan ditambah sebanyak 6 lagi. Hal ini diharapkan akan memperpendek waktu tunggu pasien yang akan  mendapatkan tindakan operasi .Dijelaskannya pengembangan rumah sakit ini sangat mendesak bagi pealayanan kesehatan mata masyarakat. “Sebagian penderita katarak itu  buta, tua, miskin dan putus asa , kasian mereka tidak bisa melihat,  padahal dengan operasi 10 menit mereka bisa kembali melihat dunia, “ imbuhnya. Pastika yang juga didampingi Plt Kepala Biro Humas Setda Provinsi Bali Ketut Teneng , Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Ketut Suarjaya , Direktur Rumah Sakit Mata Bali Mandara Made Yuniti serta pimpinan SKPD terkait, kembali menegaskan bahwasannya Pemprov tidak akan melanggar aturan. Jika nantinya pembangunan diberhentikan oleh Pemkot Denpasar maka pemprov akan menghentikan pembangunan pengembangan rumah sakit tersebut.”  Jika pun pembangunan dihentikan menolong rakyat harus tetap berjalanm” imbuhnya. Pastika memaparkan  ia telah memerintahkan Kadiskes untuk menyiapkan dua buah tenda yang nantinya dapat difungsikan sebagai tambahan ruangan pelayanan kepada masyarkat jika diperlukan serta menginstruksikan Kadis Pekerjaan Umum untuk mempercepat pengerjaan rumah sakit tersebut. Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar  I Wayan Mariyana Wandhira dari Fraksi Golkar yang sekaligus menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar dalam wawancara degan awak media menyampaikan  semestinya anggota komisi yang mengangani permasalahan ini yaitu  Komisi 3 semestinya turun langsung kelapangan melihat langsung secara riil hal yang dikeluhkan selama ini yaitu tentang kemacetan. Mengingat dalam analisis dampak lalu lintas  yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kota Denpasar dinyatakan pengembangan ini tidak akan menambah kemacetan. Komisi 3 seharusnya juga melihat bagaimana kondisi pasien di lapangan, fasilitas yang minim,  bagaimana berjubelnya pasien , sehingga hal tersebut dapat dijadikan dasar dalam berkomentar dalam penolakan pengambangan Rumah Sakit ini. “ Masyarakat Denpasar harusnya sangat bersyukur dengan dibangunnya pengembangan rumah sakit ini oleh Provinsi, bukan dihambat ataupun ditolak ”. Ia berharap agar rekan sesama dewan lainnya dapat mendorong pembangunan rumah sakit ini sehingga masyarkat yang mengalami gangguan penglihatan bisa tertangani. Hal senada juga disampaikan oleh A A Susruta Ngurah Putra anggota dewan dari Fraksi Demokrat yang pada intinya ia mendukung pengembangan rumah sakit ini karena untuk kepentingan rakyat. “Tidak ada alasan menolak hal hal yang untuk kepentingan masyarakat” imbuhnya. Ia mencontohkan keberadaan parkir basement di kawasan Jalan Sulawesi  Denpasar yang secara aturan sudah melanggar namun karena hal tersebut untuk kepentingan rakyat maka hal tersebut tetap berjalan. Untuk itu Susruta kembali menegaskan bahwasannya tidak ada alasan menolak hal hal yang menyngkut kepentingan masyarakat.   AD-MB