Badung, (Metrobali.com)

Fraksi Partai Golkar DPRD Badung di bawah ketuanya Gusti Ngurah Saskara meminta Plt. Bupati Badung untuk menaati surat edaran (SE) dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal itu diungkapkannya dalam jumpa pers yang berlangsung di ruang Wakil Ketua I DPRD Badung, Senin (30/9/2024).

Hadir pada acara tersebut, Wakil Ketua I DPRD Badung AA Ngurah Ketut Agus Nadhi Putra, dan anggota fraksi lainnya seperti Nyoman Karyana, Putu Sika Adi Putra, Nyoman Artawa, Made Suparta, Tommy Martana, Gede Suraharja, Wayan Sukses, serta I Nyoman Sudana. Acara tersebut juga dihadiri puluhan wartawan dan berbagai media baik cetak, elektronik maupun media online.

SE Bawaslu ini, ujar GN Saskara, untuk menyikapi masa kampanye yang sudah dimulai sejak tanggal 26 September hingga 23 November 2024. “Di Pemkab Badung sudah ada pergantian dari Bupati sebelumnya kepada Plt. Bupati. Dengan begitu, Plt. Bupati yang kini dijabat Ketut Suiasa tentu mempunyai peran yang berbeda sekarang. Dulu sebagai peran pembantu, sekarang berperan sebagai pengambil keputusan,” tegasnya.

Kaitannya dengan SE Bawaslu, ujarnya, pejabat diminta tidak menggunakan kewenangan menyalurkan hibah dalam masa kampanye. Ada beberapa poin di SE tersebut melarang penggunaan kewenangan dalam hal dana hibah, bansos atau sebutan lain dalam kampanye pilkada. “Sesuai dengan SE Bawaslu, ini harus ditaati,” tegas politisi Dapil Abiansemal tersebut.

Karena memiliki fungsi pengawasan, ujar Saskara, DPRD Badung tentu akan mengawasi perjalanan ini. “Kalaupun dalam APBD hibah itu telah berproses sudah tertuang dalam APBD, tetapi dengan adanya SE ini, harus menjadi perhatian bagi penyelenggara pemerintahan supaya hal ini ditaati. Dana Hibah, bansos dan sebagainya yang kemungkinan berpotensi untuk keberpihakan kepada paslon tertentu wajib ditunda,” tegasnya.

Selanjutnya dari aspek anggaran sesuai dengan hasil verfikasi Gubernur bahwa Badung berpeluang mengalami defisit hingga Rp 3,4 triliun, pihaknya mendorong pemerintah lebih mengedepankan yang disebut mandatori atau program wajib seperti pendidikan dan kesehatan serta infrastruktur. Hal-hal bersifat pilihan seperti hibah dan sebagainya tidak harus menjadi prioritas sehingga tidak seperti yang diproyeksikan terjadi defisit.

“Kami sekali lagi menjalankan tupoksi pengawasan terkait edaran Bawaslu supaya hal-hal yang dimaksudkan pada larangan kampanye seperti penggunaan kewenangan menjalankan hibah bansos dan sebagainya pada masa kampanye agar ditunda,” ujarnya.

Jika hibah atau bansos ini tetap dijalankan, kata Saskara, ini akan menjadi catatan Fraksi Golkar dalam pertanggungjawaban pada LKPJ tahun 2024. “Apa yang menjadi rancangan, kemudian apa yang direalisasikan. Di sana tentu ada proporsi antara mandatori, urusan wajib dan pilihan. Kita akan melihat realisasinya seperti apa, di samping proyeksi dari pendapatan. Dalam logika kami, urusan mandatori atau wajiblah yang harus dikedepankan. Yang menjadi pilihan apalagi sudah ada SE Bawaslu harusnya tidak menjadi prioritas,” ungkapnya.

Wakil Ketua DPRD Badung AA Ngurah Ketut Agus Nadhi Putra memberi apresiasi terhadap Plt. Bupati Ketut Suiasa yang memiliki kewenangan sepenuhnya terhadap tugas eksekutif. “Kami menyarankan, dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan agar netral dan fokus kepada kepentingan-kepentingan terhadap masyarakat Badung,” katanya. (RED-MB)