Tuduhan Walhi Bali Gagal Paham, Sebut Keterangan PT DEB Hoax
Foto: Kuasa Hukum PT DEB, Dr. Hendri Jayadi Pandiangan, SH., MH.
Denpasar (Metrobali.com)-
Dalam sidang adjudikasi Komisi Informasi Publik (KIP) Bali Nomor Registrasi: 011/XI/REG-PSI.055/KI.Bali/2022, dengan agenda Pemeriksaan Awal Lanjutan dimana, Pemohon yakni Walhi Bali dikuasakan I Wayan Sumiarta, I Made Juli Untung Pratama, I Made Krisna Dinata, I Kadek Ari Pebriarta, AA Gede Surya Jelantik, Agung Surya Sentana, dan I Wayan Sathya Tirtayasa. Sedangkan Termohon PT Dewata Energi Bersih (DEB) dikuasakan pada Hendri Jayadi, Rolan Parasian, Fitria Mayangsari, Esra Agatha Hutagaol, para Advokat pada Henri Jayadi Pandiangan & Patners Law Office.
Dalam sidang di KIP Bali, pada Kamis (19/1/2023) tersebut terungkap fakta tujuan kehadiran tempat penampungan atau Terminal Khusus (Tersus) LNG di Bali. Hal tersebut dibeberkan langsung oleh Kuasa Hukum PT DEB, Dr. Hendri Jayadi Pandiangan, SH., MH., mengatakan diawali dengan berdirinya PT DEB berdasarkan surat dari Pemprov Bali berkaitan dengan membuat energi bersih di Bali untuk ketenagalistrikan. Hal ini bertujuan, agar Bali harus memiliki listrik yang independen tidak tergantung lagi dari Pulau Jawa yang rawan terjadi pemadaman bergilir.
Lebih dalam lagi Hendri membeberkan, dengan tekad Pemprov Bali ingin menjadikan Bali memiliki energi listrik yang mandiri serta ramah lingkungan, maka ditunjuklah Perusda Bali yang kini menjadi Perumda Bali untuk menggaet partner. Tetapi karena Pemprov Bali tidak boleh melakukan bisnis, maka menunjuklah badan usahanya yakni Perumda Bali untuk melakukan kajian dan mencari partner untuk membangun infrastruktur Terus LNG. Pasalnya, Perumda Bali tidak mempunyai pengalaman dan SDM yang mumpuni untuk membangun insfrastruktur Tersus LNG.
Karena itulah, Perumda Bali segera mencari partner bisnis yang berpengalaman dan membidangi hal tersebut, sehingga terjalinlah kerjasama dengan dengan PT Padma Energi yang notabane perusahaan yang bergerak di bidang energi, serta berpengalaman dalam membangun power plan LNG. Karena itulah, apa yang dituduhkan Walhi Bali yang mengklaim PT DEB menyebarkan informasi palsu atau hoax perihal kepemilikan saham yang disoroti oleh Kuasa Hukum Walhi Bali, I Wayan Adi Sumiarta tidak benar alias gagal paham. Apalagi telah menuduh keterangan Humas PT DEB Ida Bagus Ketut Purbanegara berbanding terbalik dengan surat kuasa hukum PT DEB Hendri J Pandiangan Partners pada tanggal 8 Desember 2022 ke KIP Provinsi Bali.
“Dengan adanya kerjasama antara Perumda Bali dengan Padma Energi maka dibuatlah join adventure company, bukan sebagai anak perusahaan. Karena kalau anak perusahaan negara diwajibkan menyetor 70 persen, sementara negara terkait hal ini (rencana pembangunan terminal LNG di Bali, red) negara tidak melakukan setoran apapun. Di mana dalam join adventure company tersebut komposisinya Padma Energi 80 persen dan 20 persen Perumda Bali dengan tujuan membangun terminal LNG,” bebernya.
Ditegaskan Hendri, ketika bisnis plan mulai dikerjakan untuk membangun LNG, maka PT DEB juga tidak sendirian. PT DEB juga telah bekerja sama dengan anak perusahaan PLN untuk pengembangan atau pembuatan Tersus LNG di Sidakarya. Bahkan Hendri mengakui PT DEB sendiri sudah melakukan sosialisasi desa adat setempat. Dikatakan dari 5 desa adat yang ada, sudah 4 desa adat yang setuju untuk pembangunan Tersus LNG. “Saya klarifikasi untuk Walhi Bali, yang kami bangun di sana tidak seperti yang digambarkan oleh publik, akan membangun Terminal LNG dan merusak mangrove. Lalu akan membuat storage stand di sana dan akan mengganggu di sana. Hal tersebut tidak benar,” tegasnya.
Ia menyampaikan sampai sekarang terus melakukan sosialisasi, bahkan di tingkat Kejaksaan Tinggi pun juga melakukan sosialisasi berkaitan dengan pembangunan Terminal LNG di Sidakarya. Jadi terminal LNG tersebuut nantinya tidak akan merusak mangrove, karena dibangun dengan menggunakan teknologi canggih melalui dasar laut terdalam dan dijamin tidak akan merusak terumbu karang yang ada. Prosesnya pemindahan LNG pun dilakukan di tengah laut,” jelas Hendri Jayadi, sambil menambahkan semua kegiatan PT DEB kalau dikaji secara yuridis undang-undang merupakan project strategis yang tidak dapat dielakan, karena kebutuhan energi listrik di Bali yang menginginkan ramah lingkungan.
Di sisi lain, diketahui Walhi Bali menuduh PT DEB telah menyebarkan informasi palsu atau hoax perihal kepemilikan saham. Kuasa Hukum Walhi Bali I Wayan Adi Sumiarta menyoroti keterangan Humas PT DEB, Ida Bagus Ketut Purbanegara, yang berbanding terbalik dengan surat kuasa hukum PT DEB Hendri J Pandiangan Partners pada tanggal 8 Desember 2022 ke Komisi Informasi Provinsi Bali. “(Dikatakan oleh humas) pembentukan PT DEB dari PLN 51 persen dan BUMD atau Perusda 49 persen. Padahal pembentukan dari kuasa hukum PT DEB di akta pendirian disebut saham Perusda 20 persen dan PT Padma Energi Indonesia 80 persen. Keterangan yang disampaikan kuasa hukum PT DEB dengan humas PT DEB terkait dengan komposisi pemegang saham sangat berbeda,” ucap Sumiarta di Denpasar, Senin (24/1/2023).
Dalam keterangan Humas PT DEB, lanjut Sumiarta, PT DEB disebut sebagai perwakilan dari pemerintah. Namun fakta sesungguhnya, PT DEB merupakan perusahaan dan bukan perwakilan pemerintah. PT DEB didirikan oleh Perusahaan Swasta PT Padma Energi Indonesia dan Perumda Bali. “(Perkataan) humas itu hoax dengan meyakinkan masyarakat ini proyek pemerintah untuk menjamin pasokan listrik di Bali dan menjamin kesejahteraan masyarakat Bali. Padahal kalau swasta pemegang saham terbesar artinya mereka dapat mengambil keputusan apapun,” jelasnya. (dan)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.