Bali Tribune Gugat Tribun Bali

Denpasar (Metrobali.com)-

Gugat menggugat media massa terjadi di Bali. Kali ini,Harian Umum Bali Tribune memguggat Tribun Bali (Kompas Gramedia Grup). Kemiripan nama tersebut membuat pemilik sekaligus pendiri Bali Tribune, Hendrawan melayangkan gugatan penghapusan merk ke Pengadilan Niaga Jakarta di Jakarta Pusat pada 29 April 2014.

Kuasa hukum Hendrawan, Handri Liu Windra menjelaskan, inti dari guatan yang terregister di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan No. 29/Pdt.Sus – Merek/2014/PN.Niaga Jkt.Ρst itu adalah meminta penghapusan merk. “Atas gugatan itu, pada sidang perdana tanggal 3 Juni 2014, pihak Tribun Bali melalui kuasa hukumnya berusaha mengajukan perdamaian,” kata Handri saat dihubungi, Senin 7 Juli 2014. 

Handri mengaku menerima dengan baik tawaran perdamaian itu. “Permintaan itu kami terima dengan baik. Dan, mereka juga menanyakan, apa tawaran dari pihak Bali Tribune,” ujar Handri.

Hanya saja, kata dia, pada persidangan 17 Juli 2014 dengan agenda jawaban gugatan dari pihak Tribun Bali mengatakan bahwa Kompas-Gramedia Group sebagai grup yang menaungi Tribun Bali tidak akan berdamai. “Padahal dalam jawaban mereka mengakui memang benar baru menerbitkan koran pada tanggal 3 April 2014. Selain itu, mereka juga mengakui terlambat menerbitkan produk koran Tribun Bali,” tandas Handri.
Handri bercerita awal mula hingga terjadinya gugatan ini. Dikatakannya, Hendrawan sebagai pemilik 80 persen saham pada PT Media Nusantara Gemilang yakni badan hukum yang menerbitkan koran Bali Tribune, di mana koran tersebut pertama kali terbit pada tahun 2010. Kemudian pada tahun 2012 Hendrawan mengajukan pendaftaran merk Bali Tribune  kepada Direktur Merk Direktorat Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. “Tapi pada  3 April 2014, terbitlah koran Tribun Bali,” tutur Handri.

Karena telah menerbitkan terlebih dahulu koran dengan nama Bali Tribune, Hendrawan merasa keberatan dengan terbitnya Tribun Bali. “Nama yang mirip membuat kebingungan bagi pembaca,” jelas Handri.

Setelah dilakukan penelitian mendalam melalui akses jaringan Dirjen HAKI oleh I Putu Uye Arya Berbudi yang juga merupakan konsultan HAKI satu-satunya di Bali, maka didapatlah data bahwa merk Tribun Bali telah terdaftar sejak Juli tahun 2007. Namun, sesuai pasal 61 ayat (2) huruf a UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merk diketahui bahwa penghapusan merk dapat dilakukan jika merk yang tidak dipergunakan selama tiga tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan atau jasa sejak tanggal pendaftaran.

Seharusnya, Handri melanjutkan, Tribun Bali sudah berproduksi selambat-lambatnya pada bulan Juli 2010, namun baru terbit perdana pada tanggal 3 April 2014. “Karena itu sudah sangat jelas terbukti melanggar peraturan tersebut, karena baru menerbitkan produknya pada tahun 2014 atau terlambat 4 tahun,” tandas Handri.

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Tribun Bali, Deni Simorangkir belum mau berkomentar. “Silakan call bos saya saja mas, Hinca Panjaitan,” kata Demi dalam pesan singkatnya.

Sementara itu, Hinca Panjaitan sendiri belum mengangkat telepon. Pesan singkat yang disampaikan pun belum dibalas. JAK-MB