Denpasar (Metrobali.com)-

Dengan berlakunya Perda Provinsi Bali No.6/2023, yang menetapkan pungutan bagi wisatawan asing per orang Rp.150 ribu, telah terjadi penambahan pendapatan dalam APBD Bali 2024 sebesar Rp.945 M, setara dengan 13,5 persen APBD Bali tahun 2024 sekitar Rp.7 T. Berdasarkan data BPS Bali, jumlah wisatawan asing berkunjung ke Bali tahun 2024 6,3 juta orang.

” Tambahan dana yang cukup besar, yang semestinya diarahkan ke upaya memperbaiki kesejahteraan sosial rakyat,” tanya I Gde Sudibya, ekonom, pengamat ekonomi dan kebijakan publik, anggota MPR RI Utusan Daerah Bali 1999 – 2004.

Menurutnya, dalam Perda 6/2023 dinyatakan, pungutan bagi wisatawan asing untuk peningkatan kebudayaan dan lingkungan alam Bali. Sudah semestinya dana Rp.945 M ini, dana serupa di tahun-tahun depan, fokus dipergunakan untuk penanggulangan kemiskinan ekstrem, pengendalian stunting, merawat kesehatan mental terutama kaum miskin yang sudah di ambang bahaya, peningkatan kualitas SDM terutama dari kelompok miskin, mengungkit UMKM yang berkontribusi bagi ekonomi rakyat.

Dikatakan, upaya peningkatan kebudayaan, akan menjadi sebuah ilusi, jika masyarakat miskin secara struktural dan kemudian secara kultural. Perlu program kongkrit penyelamatan alam: kawasan hutan, danau. DAS, dari alih fungsi lahan, dan proses perusakan lainnya.

Menurutnya, jangan sampai dana ini, sekadar jatuh menjadi bantuan sosial yang tidak jelas peruntukan dan efektivitasnya, sekadar dana “gentong babi” untuk meningkatkan elektabilitas penguasa (eksekutif dan legislatif).

“Jangan sampai penggunaan dana ini, tidak tepat sasaran, “nyaplir”, dalam kritik publik bernada satire, PAD bukan Pendapatan Asli Daerah, tetapi pang ada dum (bahasa Bali), biar bisa dibagi ramai-ramai model “bebanjaran”,” kata I Gde Sudibya, ekonom, pengamat ekonomi dan kebijakan publik, anggota MPR RI Utusan Daerah Bali 1999 – 2004.

Jurnalis : Sutiawan