Tersangka (ditutup baju kaos didampingi Kasat Narkoba  mendampingi Kasubag Humas Polres Jembrana

Jembrana (Metrobali.com)-

Jajaran Reskrim Satuan Narkoba Polres Jembrana, Senin (9/2) berhasil menggagalkan transaksi sabu-sabu. Nyoman Pariasa alias Mang Aco (36) pengedar sekaligus pemakai kini diamankan di Polres Jembrana.

Kasubag Humas Polres Jembrana AKP Wayan Setiajaya didampingi Kasat Narkoba Polres Jembrana AKP Nyoman Master Kamis (12/2) mengatakan tersangka Mang Aco yang asal Banjar Yehbuah, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo ini diamankan di sebuah jalan di Banjar Dlod Bale Agung, Kelurahan Tegalcangring, Kecamatan Mendoyo, Senin (9/2) sekitar pukul 23.45 wita.

Saat itu tersangka yang sopir ini sedang menunggu seseorang yang diduga pembeli. Pasalnya dari informasi, sejak dua bulan belakangan tersangka sering menjual dan menggunakan sabu-sabu saat mimun disebuah kafe di Desa Dlodbrawah. “Sebenarnya sejak ada informasi tersangka sudah kami sanggongi. Dari pada kabur, tersangka langsung kami amankan” terangnya.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan sabu-sabu dalam klip plastik seberat 0,6 gram, HP merk croos, tiga buah klip kosong dan uang tunai Rp.400 ribu. “Uang itu dari hasil penjualan sabu-sabu yang dijual di kafe di Dlodbrawah” ujarnya.

Dari pengakuan tersangka, sabu-sabu tersebut dibeli seharga Rp.1.750 ribu dari seseorang yang transasiknya di lakukan disebuah jalan di Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo. “Kasusnya masih kami kembangkan” ujar imbuh Master.

Kini tersangka Mang Aco ditahan di Polres Jembrana dan dijerat pasal 112 ayat 1, junto pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukluman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. MT-MB