Ilustrasi

 

Jakarta, (Metrobali.com)

Kelakuan buruk partai politik (baca: DPR) tidak butuh waktu lama untuk dicontoh para kepala desa (kades). Pasca aksi memalukan bernada ancaman delapan dari sembilan Fraksi DPR terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu. Kali ini giliran DPR kembali diancam oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi). Para kades tersebut kembali menggelar “aksi turun ke jalan” di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2023 ).

Kades Memaksa DPR dan Presiden

Sebelumnya sejumlah kades di Pulau Madura, Jawa Timur, bersepakat untuk menghabisi suara parpol yang menolak masa perpanjangan jabatan kades dari 6 menjadi 9 tahun di pemilu 2024. “Suara Parpol di pemilu 2024 nanti yang tidak mendukung masa jabatan kades jadi 9 tahun akan kami habisi,” kata Kades Tentenan Timur, Larangan, Pamekasan, Farid Afandi, Jumat (20/1/2023).

Farid mengklaim seluruh kades di Madura yang hadir demo ke DPR di Senayan Jakarta sekitar 800 kades. Menurut Farid kehadiran para kades tersebut sebagai bukti bahwa kades memiliki pengaruh besar terhadap suara dan keberadaan parpol di Pemilu 2024.

Pada aksi terbaru, para kades mendorong revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan sebelum Pilpres 2024. “Pokoknya sebelum pilpres aja harapan kita,” kata Surtawijaya (Surta), Ketua Apdesi. Surta juga mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan Perppu agar revisi UU Desa tersebut lebih cepat rampung. Menurut Surta, Perppu menjadi salah satu solusi. “Perppu mungkin ya biar lebih cepat, untuk supaya sebelum pilpres ini udah selesai,” ujar Surta.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (Fraksi Gerindra) langsung menyahuti aksi tersebut dengan menggelar pertemuan bersama perwakilan kades. Kepada DPR, Apdesi menyampaikan sejumlah tuntutan untuk dimasukkan dalam revisi Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yakni:

Pertama, Asas pengakuan desa dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 benar- benar diterjemahkan secara detail dalam setiap pasal, termasuk aturan turunannya yaitu asas rekognisi dan asas subsidioritas.

Kedua, Dana desa ditetapkan sebesar 10 persen dari APBN, bukan dari dana transfer daerah.

Ketiga, Masa jabatan kepala desa 9 tahun untuk 3 periode dan/atau 9 tahun untuk 2 periode dengan pemberlakuan surut atau efektif melanjutkan bagi kepala desa yang sementara menjabat saat revisi UU disahkan.

Keempat, Pemilihan kepala desa secara serentak wajib dilaksanakan oleh bupati/wali kota.

Kelima, Kepala desa, BPD, dan perangkat desa mendapatkan penghasilan berupa gaji/tunjangan tetap bersumber dari dana desa/APBN. Serta tunjangan purna tugas dihitung berdasarkan lamanya dan masa pengabdiannya.

Keenam, Yuridiksi wilayah pembangunan kawasan desa.

Ketujuh, Dana alokasi khusus desa.

Kedelapan, Pejabat kepala desa diangkat melalui musyawarah desa.

Kesembilan, Pemilihan kepala desa bisa diikuti oleh calon tunggal.

Kesepuluh, Dana operasional kepala desa sebesar 5 persen dari dana desa

Kesebelas, Status perangkat desa menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja bertugas di desa (P3K).

Keduabelas, Kekayaan milik desa berupa aset lahan atau penyerahan yang bersifat tetap dari pemerintah pusat/daerah, BUMN, dan swasta.

Ketigabelas, Stempel pemerintahan desa adalah burung garuda.

Usai bertemu Pimpinan DPR, Surta membantah jika desakan revisi UU Desa ini bernuansa politis menjelang Pemilu 2024. Surta mengklaim, bahwa Apdesi tidak memiliki kepentingan dalam kontestasi politik lima tahunan tersebut. “Saya sampaikan ini adalah agar bermanfaat untuk orang banyak di desa-desa se-Indonesia agar percepatan pembangunan lebih baik di Indonesia, baik infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan sebagainya,” kata Surta.

Mewakili DPR, Dasco menyampaikan bahwa Revisi Undang-Undang Desa atau RUU Desa akan disidangkan dalam paripurna DPR, pada Selasa (11/7/2023). “Kita akan bawa ke rapat Bamus (Badan Musyawarah) untuk disahkan sebagai usul Inisiatif DPR,” kata Dasco. Dasco menuturkan, setelah paripurna, RUU Desa akan segera dikirim oleh DPR ke pemerintah. Hal tersebut dilakukan untuk meminta respons pemerintah terhadap draf RUU yang disusun oleh DPR.

Respon Kilat DPR Atas Ancaman Kades

Sementara itu, Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR sendiri telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk menjadi RUU usulan inisiatif DPR di Ruang Rapat Baleg DPR, Jakarta, Senin (3/7/2023). Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan penyusunan naskah akademik (NA) dan RUU yang dilakukan Panja guna mendukung perekembangan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis.

Sehingga tercipta landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera serta untuk menjawab dinamika dan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat, dan kehidupan ketatanegaraan sebagaimana yang diputuskan dalam putusan MK. Hasil kerja panja yang dibacakan Supratman adalah sebagai berikut:

Pertama, Penyisipan dua pasal di antara Pasal 5 dan Pasal 6, yakni Pasal 5a tentang pengaturan hak desa atas dana konservasi dan atau dana rehabilitasi, dan Pasal 5b tentang pengembangan/ pemanfaatan suaka oleh desa.

Kedua, Perbaikan rumusan penjelasan Pasal 8 ayat 3, huruf h tentang dana operasional.

Ketiga, Pasal 26 ayat 3 tentang penambahan hak kepala desa untuk menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah. Mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan serta mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan.

Keempat, Pasal 26 ayat 4 tentang kewajiban kepala desa untuk mengundurkan diri sebagai kepala desa apabila mencalonkan diri sebagai anggota lembaga perwakilan rakyat, kepala daerah atau jabatan politik lain sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan yang dinyatakan secara tertulis dan tidak dapat ditarik kembali.

Kelima, Pasal 27 perubahan rumusan substansi tentang kewajiban kepala desa dalam melaksanakan tugas kewenangan hak dan kewajibannya.

Keenam, Pasal 33 menambah substansi syarat calon kepala desa, yakni tidak pernah sebagai kepala desa selama dua kali masa jabatan.

Ketujuh, Penyisipan satu pasal, di antara Pasal 34 dan pasal 35, yakni Pasal 34a tentang jumlah calon kepala desa.

Kedelapan, Perubahan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun, paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut turut atau tidak secara berturut turut.

Kesembilan, Penyisipan satu pasal di antara Pasal 50 dan Pasal 51, yakni Pasal 50a tentang hak perangkat desa.

Kesepuluh, Perubahan Pasal 56 tentang masa keanggotaan badan permusyawaratan desa menjadi sembilan tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, yang pengisiannya dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan

Kesebelas, Pasal 62 tentang penambahan hak badan permusyawaratan desa, untuk mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan, ketenagakerjaan serta mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatannya, yang diatur dalam peraturan pemerintah.

Keduabelas, Pasal 72 tentang alokasi anggaran dana desa sebesar 20 persen dari dana transfer daerah.

Ketigabelas, Penyisipan satu pasal, di antara Pasal 72 dan Pasal 73, yakni Pasal 72a tentang pengelolaan dana desa untuk meningkatkan kualitas masyarakat desa.

Keempatbelas, Pasal 74 tentang insentif yang diberikan kepada rukun tetangga ataupun rukun warga sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Kelimabelas, Pasal 79 ayat 2 huruf a tentang rencana pembangunan jangka menengah desa, untuk jangka waktu sembilan tahun.

Keenambelas, Penyisipan satu pasal di antara Pasal 87 dan Pasal 88 yakni Pasal 87a tentang Badan usaha Milik Desa (Bumdes) yang dikelola secara profesional dengan bekerja sama dengan badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), badan usaha milik swasta dan/atau koperasi untuk membentuk kemitraan yang saling menguntungkan antar pelaku ekonomi dan saling menguatkan untuk mewujudkan demokrasi ekonomi efisiensi nasional yang berdaya saing tinggi.

Ketujuhbelas Pasal 118 tentang aturan peralihan sebagai berikut;

Bagian pertama, Kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang telah menjabat dua periode sebelum undang-undang ini berlaku dapat mencalonkan diri satu periode lagi berdasarkan undang-undang ini.

Bagian kedua, Kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dan dapat mencalonkan diri satu periode lagi

Bagian ketiga, Kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang masih menjabat untuk periode ketiga, menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan undang-undang ini.

Bagian keempat, Kepala desa yang sudah terpilih tetapi belum dilantik, masa jabatannya mengikuti ketentuan undang-undang ini.

Bagian kelima, Perangkat desa yang berstatus pegawai negeri sipil, menjalankan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur dlm peraturan pemerintah.

Kedelapanbelas, Penyisipan satu pasal di antara Pasal 120 dan Pasal 121, yakni Pasal 120a tentang ketentuan mengenai pemantauan dan peninjauan atau post legislative security yaitu tiga tahun setelah pengundangannya, pemerintah melaporkan undan-undang ini kepada DPR RI.

Kesembilanbelas, Perbaikan rumusan teknis redaksi Pasal 2, Pasal 4, Pasal 50, Pasal 67. Pasal 78 dan Pasal 86.

Revisi UU Desa Tidak Mendesak

Atas dinamika politik terkait kepentingan pragmatis dan oportunis merevisi UU Desa tersebut, maka Kongres Rakyat Nasional sebagai wadah berhimpun dan berjuang rakyat dalam mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia menyampaikan pandangan dan sikap sebagai berikut:

Pertama, bahwa tidak terdapat hal ikhwal kegentingan yang memaksa untuk melakukan revisi UU Desa saat ini. Maka revisi UU Desa yang diinisiasi DPR tersebut sebagai transaksi politik paling busuk pasca reformasi. Revisi UU Desa tidak terkait kebutuhan dan kepentingan rakyat. Namun hanya transaksi politik jangka pendek menjelang Pemilu 2024.

Kedua, bahwa revisi UU Desa yang sudah dijadikan sebagai RUU inisiatif DPR adalah reaksi ketakutan parpol atas ancaman para kades terkait kepentingan pengamanan suara pada Pemilu 2024. Ancaman para kades akan menghabisi suara parpol yang tidak mendukung revisi UU Desa memaksa parpol segera bertindak. DPR langsung patuh dan jinak kepada para kades dan mewujudkan revisi kilat UU Desa sebelum Pemilu 2024 meski tidak termasuk bagian program legislasi nasional (prolegnas) 2023.

Ketiga, bahwa ancaman akan menghabisi suara parpol dalam Pemilu seharusnya dimaknai sebagai tindakan mengganggu Pemilu. Ancaman para kades tersebut dapat dijadikan sebagai bukti permulaan adanya niat menghasut orang lain untuk memilih atau tidak memilih parpol sesuai kepentingan politik para kades. Para kades yang mengancam justru harus diselidiki oleh aparat penegak hukum, bukan diberi kompensasi revisi UU Desa.

Keempat, bahwa hak suara setiap warga negara dijamin Konstitusi RI secara bebas dan mandiri. Tidak ada pihak yang dengan kekuasaan jabatannya dibenarkan cawe- cawe terhadap pemilih untuk memilih atau tidak memilih peserta Pemilu. Maka parpol seharusnya tidak terpengaruh dengan ancaman para kades. Jika ditemukan ada kades yang melakukan tindakan mempengaruhi proses Pemilu berupa ajakan, hasutan justru parpol harus melakukan upaya hukum.

Kelima , bahwa revisi UU Desa terkait perubahan waktu dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam 1 periode adalah tindakan penghianatan terhadap reformasi. Pada masa orde baru, 1 periode kades hanya 8 tahun. Pada masa itu terjadi kejenuhan kepemimpinan di desa, demokrasi tidak bertumbuh karena jarak antara satu pilkades ke pilkades berikutnya terlalu lama. Maka semua parpol yang mendukung perubahan waktu dari 6 tahun menjadi 9 tahun adalah parpol anti reformasi dan semangatnya lebih buruk dari orde baru.

Keenam, bahwa konflik yang terjadi pasca pilkades yang dijadikan sebagai salah satu alasan revisi UU Desa terjadi akibat pengaruh buruk parpol. Politik uang dalam pilkades terjadi karena sebagai bagian dari kekuasaan eksekutif, jabatan kades dianggap strategis untuk kepentingan parpol.

Ketujuh, bahwa Indonesia sedang mengalami defisit politisi yang berkualitas sebagai akibat dari sistem rekrutmen politik yang buruk. Maka hal ikhwal kegentingan yang memaksa justru revisi paket UU Politik, baik UU Parpol, UU Pemilu, UU Pilkada, termasuk RUU Pemberantasan Politik Uang dalam Pemilu, bukan UU Desa. Sebab sepanjang parpol tidak berubah, maka Indonesia tetap akan mengalami kemunduran demokrasi.

Kornas akan terus mengawal proses revisi UU Desa hingga akhir. Jika revisi UU Desa tetap dilanjutkan berdasarkan kepentingan transaksi politik pragmatis dan oportunis, maka Kornas akan mengajukan judicial review UU Desa kepada Mahkamah Konstitusi.

Sutrisno Pangaribuan
Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas)