Transaksi Narkoba di Canggu dan Denpasar Terbongkar, Sabu 486,7 Gram Siap Edar Disita
Badung (Metrobali.com) –
Satuan Reserse Narkoba Polres Badung berhasil meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkoba selama Februari 2025. Kedua pelaku berinisial MCP (42) dan IS (42) ditangkap di lokasi berbeda dengan barang bukti berupa sabu seberat 486,7 gram dan ganja 94,82 gram.
Kapolres Badung AKBP Arif M Batubara menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan di Mengwi karena wilayah tersebut mulai marak peredaran narkoba.
“Kami memilih Mengwi sebagai lokasi ungkap kasus karena hasil pemantauan menunjukkan bahwa narkoba mulai merambah desa-desa,” ujar AKBP Arif dalam konferensi pers di Mapolres Badung, Selasa (18/2), didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP I Nyoman Sudarma.
MCP ditangkap lebih dahulu pada Jumat (7/2/2025) pukul 21.15 WITA di Jalan Padang Tawang, Desa Canggu, Kuta Utara. Polisi yang telah melakukan penyelidikan mendapati MCP mengambil sesuatu di pinggir gang yang diduga sebagai transaksi narkoba. Setelah diamankan, petugas menemukan satu paket kardus berisi ganja seberat 94,82 gram yang dibungkus kain celana merah di dalam motor MCP.
Dalam pemeriksaan, MCP mengaku mendapatkan ganja dari akun Instagram berinisial Mr C dan telah tiga kali membeli barang haram tersebut seharga Rp 1,2 juta melalui transfer bank. “Pelaku beralasan mengonsumsi ganja karena mengalami insomnia,” ungkap AKBP Arif.
Polisi kemudian menangkap IS di kamar mes Jalan Karang Sari II, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat, pada Senin (10/2/2025) pukul 19.30 WITA. IS yang merupakan residivis bertugas sebagai kurir sabu.
Polisi membuntutinya hingga ke tempat tinggalnya dan menemukan enam plastik klip berisi sabu seberat 486,7 gram di dalam kotak plastik yang dibungkus tas kain hitam. Selain itu, ditemukan juga lakban hitam, tiga timbangan digital, dua bendel pipet, serta empat bendel plastik klip.
IS mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial Mr G, yang berkomunikasi dengannya melalui WhatsApp. Awalnya, IS menerima sabu seberat 500 gram, lalu membaginya menjadi beberapa bagian dan meletakkannya di berbagai lokasi di Kerobokan, Dalung, Padangsambian, hingga Renon. “Pelaku mengaku mendapatkan upah sekitar Rp 4 juta dari Mr G,” ujar AKBP Arif.
Akibat perbuatannya, MCP dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) atau 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda Rp 1-10 miliar.
Sedangkan, IS dijerat Pasal 112 ayat (2) atau 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar. (Ist)