Pemungutan suara ulang berpotensi terjadi di TPS 4 Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana.

Jembrana (Metrobali.com)-

Secara umum Pemilu 2019, 17 April di Kabupaten Jembrana berlangsung aman. Kendati demikian pemungutan suara ulang berpotensi terjadi di TPS 4 Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana.

Dari informasi, di TPS yang berlokasi di SD Negeri 2 Loloan Timur ini ada dua orang pemilih ber-KTP elektronik Jawa Timur memilih (mencoblos) di TPS tersebut. Bahkan kedua pemilih tersebut tidak membawa form A5 atau form pindah pilih.

Kedua orang itu sejatinya sudah ditolak dari pihak Linmas dan petugas pendaftar. Namun, oleh salah satu saksi yang juga kerabat kedua orang tersebut diminta kembali masuk untuk mencoblos.

“Karena semua saksi menyetujui, akhirnya bisa mencoblos,” ujar salah satu Linmas ditemui di lokasi, Rabu (17/4).

Terkait permasalahan di TPS 4 Loloan Timur itu hingga Rabu (17/4) sore Sentra Gakkumdu masih melakukan rapat.

Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan ditemui di Kantor Bawaslu membenarkan adanya permasalahan di TPS 4 Loloan Timur tersebut.

Menurutnya pihaknya sedang melakukan investigasi terkait kejadian tersebut. Karena dari laporan panwascam kedua pemilih itu diduga mencoblos tanpa membawa form A5 dan tidak masuk DPTb maupun DPK yang dimiliki KPU.

Ketika saya kesana lanjut Pande, mereka sudah berdiskusi disana ada KPPS dan PPK, bahwa atas saran saksi sehingga diakomodir.

Akan hal tersebut pihaknya menyasarnkan agar proses dilanjutnya sementara kami akan melakukan penelusuran, pendalaman dan penggalian data untuk selanjutnya dilakukan kajian.

“Potensi pemungutan suara ulang memang cukup tinggi. Tapi kami belum bisa memastikan. Karena tergantung dari kajian yang kami lakukan berdasarkan keterangan dari pengawas TPS” ujarnya.

Selain adanya dugaan pelanggaran di TPS 4 itu, Bawaslu juga mendapati di sejumlah TPS mengalami kekurangan dan kelebihan surat suara dengan jumlah bervariasi dari 50 lembar sampai 100 lembar.

Terkait surat suara pihaknya selanjutnya menyampaikan kepada KPU Jembrana guna melakukan tindakan segera agar pelaksanaan pemungutan bisa berjalan di TPS. (Komang Tole).

Editor : Hana Sutiawati