Sekda Jembrana I Made Sudiada

Jembrana (Metrobali.com)-

Pemberian tambahan penghasilan untuk ASN di lingkup Pemkab Jembrana mulai diujicobakan per tanggal 2 januari 2020. TPP ( Tambahan Penghasilan Pegawai ) diharapkan mampu meningkatkan disiplin pegawai , sekaligus menambah motivasi kerja melalui peningkatan kesejahteraan . Hal itu disampaikan Sekda Jembrana I Made Sudiada dihadapan seluruh ASN Jembrana saat kegiatan jumat pagi dihalaman Gedung Kesenian Bung Karno, Jumat ( 3/1).

Mekanisme TPP sendiri dikatakan Sudiada berdasarkan bebrapa kriteria. Untuk kehadiran ( absensi ) nilainya 30 persen sedangkan kinerja lebih besar yakni 70 persen. Indikator kinerja ini meliputi capaian target SKP (Sasaran Kerja Pegawai) dan tugas tambahan yang dibebankan kepada pegawai.

“ Saat ini sedang uji coba sistem. Untuk pembayaran TPP 30 persen kita hitung riil sesuai absensi pegawai yang direkam di mesin absensi ( finger print ) masing-masing ruangan .

Sedangkan perhitungan kinerja baru akan dihitung riil setelah uji coba sambil menunggu kesiapan sistem penghitungan . Jadi tiga bulan ini ( januari, pebruari , maret ) , untuk untuk penghitungan kinerja yang bobotnya 70 % dari total TPP kita bayarkan penuh atau 100%, “ ujar Sudiada.

Dengan penilaian kinerja ASN itu juga akan lebih akurat menilai kinerja pegawai karena langsung menyangkut kinerja individu ASN. Kenaikan tunjangan ini, diharapkan bisa menerapkan penghargaan secara adil pada ASN yang kinerjanya baik, jadi tidak sama rata.

“ Pemberian TPP ini sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam negeri nomor 0615449 tahun 2019 tentang tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara dilingkungan pemerintah daerah, “terang Sudiada.

Dengan diterapkannya metode ini dalam pemberian TPP, jika selama ini pemberian TPP berdasarkan eselonering dan jabatan fungsional, nantinya setiap pegawai ASN akan menerima TPP yang berbeda-beda tergantung kinerja masing-masing. Semakin baik kinerjanya akan semakin besar TPP yang diterimanya.

Contohnya dari sisi absensi atau kehadiran , sudah dirumuskan berapa potongan bagi pegawai yang terlambat hadir atau tidak masuk kerja. Misalkan pegawai terlambat 1-31 menit, TPPnya akan dipotong 0,5 % . Keterlambatan 31 menit – 61 menit dipotong 1%. Sedangkan terlambat lebih dari 91 menit akan dipotong 1,55 % .

Potongan juga berlaku bagi pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan . Dalam 1 hari akan dikenakan pemotongan sebesar 5%. Termasuk juga kehadiran saat apel senin pagi dan upacara hari-hari besar lainnya diperhitungkan , akan dikenakan potongan sebesar 2%.

Pantauan lapangan saat uji coba , pemberlakukan TPP ini disambut antusias ASN Jembrana . Hal ini terlihat saat kegiatan jumat pagi yang diisi dengan senam pagi bersama Bupati Jembrana tampak jumlah kehadiran pegawai lebih banyak dari biasanya . (Humas Pemkab Jembrana)