Jakarta (Metrobali.com)-

Toyota Motor Corp. dan Honda Motor Co. dilaporkan digugat oleh sebuah perusahaan induk paten Amerika yang menuduh adanya sekitar selusin pelanggaran paten atas penggunaan teknologi komunikasi untuk mobil yang terhubung, kata sumber yang mengetahui masalah tersebut.

Dikutip Kyodo, Jumat, perusahaan manajemen paten bernama Intellectual Ventures Management LLC Pada 19 Oktober mengajukan tuntutan hukum ke pengadilan distrik federal di Texas terhadap dua perusahaan Jepang dan produsen mobil Amerika Serikat General Motors Co. mengenai penggunaan jaringan Wi-Fi di dalam kendaraan, di antara klaim lainnya.

Tuntutan hukum, yang berkaitan dengan paten yang digunakan dalam hibrida Prius Toyota dan sedan Accord Honda, hanya menyangkut pasar AS dan tidak diharapkan secara langsung mempengaruhi penjualan di Jepang, bahkan jika pengadilan memenangkan perusahaan manajemen paten.

Baik Toyota dan Honda menahan diri untuk tidak mengomentari tuntutan hukum tersebut. Pasar mobil yang terhubung diharapkan tumbuh dengan pemanfaatan jaringan 5G di kendaraan.

Namun gugatan atas pelanggaran paten menunjukkan tantangan yang dihadapi pembuat mobil dan suku cadang untuk memperkuat pengelolaan kekayaan intelektual di tengah kemajuan teknologi yang pesat.

Intellectual Ventures, yang didirikan oleh mantan eksekutif Microsoft Corp., diyakini memiliki lebih dari 70.000 paten, menggunakan biaya paten sebagai sumber pendapatan utamanya.

 

Sumber : Antaranews.com