Foto: Advokat Darius Situmorang dari Law Firm Togar Situmorang Cabang DKI Jakarta bersama kliennya Devina yang merupakan personel ‘Duo Bunga’ saat menghadiri Program Rumpi No Secret.

Jakarta (Metrobali.com)-

Law Firm Togar Situmorang terus mendapatkan kepercayaan para artis nasional papan atas untuk membantu menangani permasalahan hukum yang menimpa mereka.

Kiprah Law Firm Togar Situmorang yang sudah makin eksis di ibukota DKI Jakarta dan kasus-kasus fenomenal yang ditangani juga terus mendapatkan perhatian televisi nasional.

Yang teranyar Law Firm Togar Situmorang diundang tampil di Program Rumpi No Secret, yang ditayangkan oleh salah satu stasiun televisi swasta nasional, Selasa (13/10/2020).

Firma hukum yang didirikan oleh advokat kondang Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP., CLA, itu diundang khusus dalam kapasitas sebagai kuasa hukum salah seorang artis ibu kota, Devina, yang tak lain adalah personel ‘Duo Bunga’.

Hadir dalam acara yang dipandu Feni Rose itu beberapa artis lain termasuk Devina, serta Darius Situmorang, S.H., dari Law Firm Togar Situmorang Cabang DKI Jakarta.

Menjawab pertanyaan Feni Rose, Darius Situmorang yang tak lain adalah adik dari Togar Situmorang menjelaskan bahwa laporan kliennya sudah diterima di Polda Metro Jaya. Laporan tersebut juga sedang ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

“Klien kami yang sudah ditipu ratusan juta rupiah, telah membuat laporan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan diterima dengan baik. Tentunya kita serahkan penanganan kasus ini pada proses hukum selanjutnya,” kata Darius Situmorang, yang juga Kepala Kantor Law Firm Togar Situmorang yang beralamat di Gedung Piccadilly Room 1003-1004, Jalan Kemang Selatan Raya Nomor 99 Jakarta Selatan.

Menurut Darius Situmorang, Devina merupakan salah satu dari sekian banyak orang yang tertipu ‘Jual-Titip Online’. Kebetulan Devina dan teman-temannya memilih meminta bantuan hukum ke Law Firm Togar Situmorang.

“Yang telah meminta bantuan hukum kepada kami sih ada 4 orang, Devina dan teman-temannya,” papar Darius Situmorang, yang ditimpali Devina bahwa korban  ‘Jual-Titip Online’ ini sudah mencapai 61 orang.

Dihubungi secara terpisah, advokat senior Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP., CLA,  menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengawal kasus ini sampai tuntas. Bahkan pihaknya tidak hanya mengusut kasus ini secara pidana.

Menurut advokat yang dijuluki Panglima Hukum dan juga Calon Gubernur DKI Jakarta pada Pilgub DKI Jakarta Tahun 2020 ini, yang perlu diketahui masyarakat secara umum, bukan hanya efek jera berupa pidana yang telah dilaporkan di Polda Metro Jaya.

“Bahkan tidak terbatas, kami akan segera memasukan gugatan perdata tentang perbuatan melawan hukum sehingga klien kami yang adalah seorang artis bernama Devina, yang telah kehilangan benda berharga tersebut, agar bisa mendapatkan kembali terkait kerugian yang timbul akibat transaksi bodong jual beli tersebut,” papar Togar Situmorang.

“Sudah menjadi kewajiban dan tanggungjawab kami sebagai kuasa hukum, memberikan pelayanan hukum terbaik kepada klien dengan menggunakan instrumen hukum yang diatur undang-undang,” pungkas Founder dan CEO Law Firm Togar Situmorang yang beralamat di Gedung Piccadilly Room 1003-1004, Jalan Kemang Selatan Raya Nomor 99, Jakarta Selatan; Lantai Dasar Blok A Nomor 12 Srengseng Junction, Jalan Srengseng Raya Nomor 69 RT/RW 05/06, Jakarta Barat; Jalan Tukad Citarum Nomor 5A Renon; Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22, Denpasar; Jalan Malboro Teuku Umar Barat Nomor 10, Denpasar; serta Jalan Trans Kalimantan Nomor 3-4, Sungai Ambawang – Pontianak, Kalimantan Barat, ini. (wid)