Foto: Anggota DPD RI Perwakilan Bali, Gede Ngurah Ambara Putra, menyuarakan gagasan yang menyentuh dan mendalam bagi masa depan pariwisata Bali.

Jakarta (Metrobali.com)-

Di tengah kesibukan rapat harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan pertama atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan pada Rabu, 20 Juni 2024, Anggota DPD RI Perwakilan Bali, Gede Ngurah Ambara Putra, menyuarakan gagasan yang menyentuh dan mendalam bagi masa depan pariwisata Bali.

Ngurah Ambara, melalui pesan WhatsAppnya, menegaskan bahwa dana yang dialokasikan untuk pelestarian budaya, alam, dan promosi pariwisata tidak seharusnya berupa bantuan atau hibah.

“Konsep bantuan bersifat tidak pasti dan tidak sejalan dengan semangat pariwisata berkelanjutan,” tegasnya. Ia mengusulkan adanya dana bagi hasil yang bersumber dari pendapatan fiskal daerah pariwisata.

Di dalam rapat yang juga dihadiri oleh pimpinan dan anggota Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, serta dipimpin oleh Ketua PPUU, Dr. H. Dedi Iskandar Batubara, dan Ketua Komite III, H. Hasan Basri, Ngurah Ambara menjelaskan bahwa setiap daerah, terutama yang memiliki sektor pariwisata, sebenarnya memiliki pendapatan fiskal dari produk domestik bruto. Pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan yang terkonsolidasi di pusat menjadi dasar perhitungan pendapatan fiskal ini.

“Dana bagi hasil yang proporsional dari pendapatan fiskal ini diharapkan dapat digunakan sebagai dana pemulihan akibat eksploitasi yang terjadi dan sebagai stimulus untuk membiayai pelestarian budaya, alam, infrastruktur pendukung pariwisata, serta promosi pariwisata. Dengan demikian, daerah tersebut dapat menjadi destinasi wisata yang unggul,” tambahnya.

Ngurah Ambara menyampaikan materi yang sangat penting ini dalam pertemuan Komite III DPD RI. Ia menekankan bahwa dengan adanya dana bagi hasil yang pasti dan proporsional, daerah pariwisata tidak hanya bisa pulih dari dampak eksploitasi, tetapi juga dapat berkembang lebih lanjut dengan dukungan infrastruktur yang kuat dan promosi yang efektif.

Rapat tersebut menyepakati bahwa pendekatan ini akan lebih berkelanjutan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi pengembangan pariwisata di daerah-daerah.

Pendekatan ini selaras dengan semangat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah, terutama bagi daerah yang tidak memiliki sumber daya alam tetapi kaya akan sumber daya budaya.

Melalui langkah ini, Ngurah Ambara berharap Bali dan daerah pariwisata lainnya di Indonesia dapat terus menjadi destinasi yang mempesona, lestari, dan berkelanjutan, mengundang wisatawan untuk datang dan merasakan keindahan yang tak pernah pudar. (wid)