Tolak Pabrik Limbah B3, Warga Datangi Gedung Dewan dan Kantor Bupati Jembrana
Jembrana (Metrobali.com)-
Sejumlah warga yang mengatasnamakan pemuda dan tokoh masyarakat Desa Pengambengan, Kecamatan Negara mendatangi gedung DPRD Jembrana dan Kantor Bupati Jembrana, Senin (3/5) sore.
Pantauan Metrobali, warga yang datang sekitar pukul 14.00 ini mendapat pengamanan ketat dari anggota Sat Pol PP Jembrana. Kedatangan mereka cukup mengagetkan sejumlah anggota dewan dan pegawai DPRD Jembrana.
Selang beberapa menit warga membubarkan diri dan menuju ke Kantor Bupati yang berlokasi disebelah barat gedung DPRD Jembrana. Pasalnya warga datang dengan tiba-tiba tanpa bersurat terlebih dahulu.
Di Kantor Bupati Jembrana hanya lima (5) orang perwakilan yang dibolehkan masuk. Mereka diterima Putu Arta, salah satu anggota dari tim hukum Pemkab Jembrana di ruang rapat Kesbangpol Pemkab Jembrana.
“Kasus ini sudah lama. Kami kesini ingin kepastian dari bapak bupati, bisa apa tidak (dihentikan). Karena rencana pabrik limbah B3 sudah ditolak warga” ujar Adi Jumandriansah ditemui seusai pertemuan, Senin (3/5).
Disebutnya warga kini hanya mengandalkan dari bapak bupati untuk membatalkan rencana pembangunan pabrik limbah B3 di Desa Pengambengan. “Kalau tidak bisa, mau bagaimana lagi. Kami akan naik keatas (PTUN). PTUN ini jalan terakhir” ujarnya.
Ia mengaku kecewa tidak bisa bertemu dengan Bupati Jembrana I Nengah Tamba kendati menurutnya sudah sering bertemu dengan bupati. Ia sebenarnya berharap pertemuan tadi merupakan pertemuan yang terakhir dengan bupati. Dalam pertemuan itu ia hanya berharap bupati bisa memberikan jawaban terkait permasalahan di Pengambengan.
“Kami hanya berharap bapak bupati menjawab pertanyaan kami, bisa atau tidak sanksi administratif itu. Kalau pembuktian kami nanti bahwa ini terjadi maladministrasi” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah Putu Arta dari tim kuasa hukum Pemkab Jembrana mengatakan bahwa terkait izin atas saran Bapak Bupati tidak bisa diintervensi karena itu merupakan hal yang sudah baku. “Terserah kalau mau PTUN dan lain sebagainya. Tapi dengan catatan ada proses dan aturan tertentu yang dilawan, terkait masalah waktu dan sebagainya” terangnya.
Terkait yang dikatakan bahwa sudah berkali-kali kesini (ke Kantor Bupati) menurutnya sepanjang momennya tidak tepat tentu rugi. Mestinya yang positif, ketika keinginan bagus untuk kepentingan Jembrana ia yakin 1000 persen pasti diterima oleh Bapak Bupati.
Disebutnya dirinya tidak bisa mengintervensi dan menjawab karena semuanya akan bermuara kepada bapak bupati. Kalaupun nanti mungkin ada hal-hal yang sifatnya mendukung semua terserah bapak bupati.
“Hanya beliau (Bupati) yang bisa mengatakan bisa mengintervensi, bisa mengkaji ulang atau tidak” pungkasnya. (Komang Tole)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.