Foto: Tokoh masyarakat Nusa Penida Wayan Muka Udiana.

Klungkung (Metrobali.com)-

Tokoh masyarakat Nusa Penida Wayan Muka Udiana mendukung penuh upaya Krama Banjar Adat Nyuh Kukuh, Desa Adat Nyuh Kukuh Ped, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida yang protes keras dengan ulah Krama dari luar desa adat yang mengklaim lahan tanah negara di kawasan Pelabuhan Banjar Nyuh, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida.

Ia juga mendorong agar pihak BPN (Badan Pertahanan Nasional) Klungkung tidak memproses upaya pengajuan/permohonan sertifikat dari oknum individu ini atas tanah negara yang diklaim tersebut.

“Tanah negara harus dikembalikan ke desa dinas atau desa adat, tidak boleh dikuasi pribadi ini, apalagi yang bersangkutan bukan Krama adat disana,” kata Wayan Muka Udiana, Selasa (26/5/2020).

Wayan Muka menyebutkan bahwa desa dinas setempat yakni Desa Ped juga mengajukan permohonan sertifikat kepada BPN Klungkung atas tanah negara di kawasan Pelabuhan Banjar Nyuh yang selama ini dimanfaatkan oleh Krama Banjar Adat Nyuh Kukuh untuk fasilitas umum pelabuhan yang dikelola desa adat.

Namun belakangan diketahui pula tanah negara tersebut sudah dimohonkan sertifikat bahkan diklaim oleh individu yang kini memanfaatkan tanah negara tersebut untuk kandang sapi. Individu ini mengklaim kepemilikan tanah negara ini hanya dengan dasar SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang).

“Kami dukung kalau sertifikat diberikan kepada desa dinas ataupun sebaiknya kepada desa adat dan dimanfaatkan sebagai fasilitas umum penunjang pariwisata di pelabuhan. Pelabuhan butuh fasilitas ruang tunggu, ruang counter dan lainnya,” papar Wayan Muka.

Karenanya ia berharap dan mendorong BPN Klungkung agar segera memproses dan menerbitkan sertifikat yang dimohonkan pihak desa.

“BPN harus keluarkan sertifikat tanah ini atas nama desa agar tidak diklaim oleh individu ini atau orang lain.  Kalau dibiarkan akan tetap jadi polemik,” harap Wayan Muka.

Ia juga menyoroti klaim individu atas tanah negara ini yang hanya bermodalkan SPPT yang baru terbit beberapa tahun lalu dan juga yang bersangkutan tidak memenuhi syarat-syarat untuk mengajukan permohonan sertifikat di atas tanah negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada.

“Prosedur sertifikat tanah negara kan paling tidak mengelola tanah negara ini selama 20 tahun tidak terputus-putus, disetujui penyanding, ada surat persetujuan kepala desa. Sedangkan ini yang diklaim individu ini SPPT kan baru beberapa tahun, lalu surat permohonannya ke kepala desa/Perbekel ditolak,” papar Wayan Muka.

Jadi wajar Krama adat yang merasa peduli dengan keberadaan tanah negara protes karena tanah yang selama ini dikelola banjar/desa adat ini diklaim pribadi. Terlebih yang bersangkutan bukan Krama Banjar Adat Nyuh Kukuh, Desa Adat Nyuh Kukuh Ped, melainkan dari luar desa.

“Individu ini bukan dari desa adat/desa dinas setempat kok bisa mengklaim memiliki tanah negara ini. Misalnya apakah boleh saya yang dari Klungkung mencari tanah negara di Badung?,” ungkap Wayan Muka.

Sebelumnya Krama Banjar Adat Nyuh Kukuh, Desa Adat Nyuh Kukuh Ped, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida protes keras dengan ulah Krama dari luar desa adat yang mengklaim lahan tanah negara di kawasan Pelabuhan Banjar Nyuh, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida.

“Kami protes karena tanah ini sudah kami fungsikan secara turun temurun oleh leluhur krama di Banjar Adat Nyuh Kukuh untuk fasilitas umum dikelola oleh desa adat.Tapi sekarang di klaim oleh individu yang mengatakan dirinya sudah memiliki tanah itu,” kata  Koordinator Gerakan Pemuda Peduli Aset Desa Adat Nyuh Kukuh Ped Kadek Wira.

Yang lebih membuat warga kesal malahan belakang tanah tersebut digunakan sebagai kandang sapi membuat oleh oknum penduduk luar krame desa adat yang malah membuat lingkungan pelabuhan pariwisata menjadi kumuh.

“Dan yang lebih menyakitkan lagi tanah itu mau diklaim sudah disertifikatkan,” ungkap Wira didampingi sejumlah pengurus dan anggota Gerakan Pemuda Peduli Aset Desa Adat Nyuh Kukuh Ped seperti Gede Mardana, Kadek Wata Mabit, Wayat Suyat dan Wayan Cut.

Padahal oknum ini hanya membuat SPPT tanah negara ini dan baru mengajukan permohonan sertifikat ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Klungkung tapi sudah diklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya.

“Krama disini mau protes. Pemohon sertifikat tersebut bukan warga dari desa adat, tapi orang luar dari desa adat. Kami minta tanah-tanah negara ini agar tetap difungsikan oleh desa adat dan ke depan mau dimohon oleh desa adat agar sertifikat atas nama desa adat,” tegas Wira.

Ke depannya desa adat berencana mengelola dan memfungsikan tanah tersebut untuk fasilitas pariwisata yang bisa menghasilkan sesuatu untuk krama desa adat dan untuk keperluan atau kepentingan adat krama desa adat.

Krama adat dan Gerakan Pemuda Peduli Aset Desa Adat Nyuh Kukuh Ped  juga meminta kepada aparat terkait agar menghentikan proses permohonan sertifikat yang dilakukan oleh individu/oknum tersebut.

“Ke depannya agar pihak BPN Klungkung membantu Desa Adat Nyuh Kukuh yang memohon untuk diterbitkan sertifikat atas tanah negara ini guna bisa difungsikan oleh desa adat,” tandas Wira. (wid)