?

ilustrasi nyepi , via : Okezone News

 

Denpasar, Bali (Metrobali.com)-

 

Majelis lintas agama dan keagamaan Provinsi Bali mengeluarkan seruan bersama untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan Hari Suci Nyepi, Tahun Baru Saka 1939 yang jatuh pada  Selasa 28 Maret pekan depan.

“Seruan bersama itu ditandatangani pimpinan majelis, majelis agama dan keagamaan di daerah ini, yang diketahui oleh Gubernur Bali, Kapolda Bali, Korem 163 Wirasatya dan Kepala Kanwil Kementerian Agama,” kata Kasubag Informasi dan Humas Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali I Komang Giriyasa, SE, M.AG di Denpasar, Rabu (22/3).

Ia mengatakan, seruan bersama lintas agama itu adalah hasil rapat yang melibatkan instansi terkait di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali pada 22 Februari 2017.

Rapat itu  dihadiri forum komunikasi antarumat beragama (FKAUB), ketua majelis lintas agama, Polda Bali, Bendesa Agung Majelis Utama Desa Pekraman (MUDP) dan kepala Kemenang kabupaten/kota seluruh Bali.

Seruan bersama itu ditandatangani oleh 12 pimpinan majelis agama, Kementerian Agama Provinsi Bali, Polda Bali dan Gubernur Bali Made Mangku Pastika serta Korem 163 Wirasatya.

Seruan bersama untuk menyukseskan pelaksanaan Tapa Brata Penyepian Hari Suci Nyepi itu antara lain ditandatangani Gubernur Bali Made Mangku Pastika, Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali Prof Dr I Gusti Ngurah Sudiana, Ketua MUDP Bali Jro Gede Suwena Putus Upadesa, SH, Ketua MPAG Provinsi Bali Ketut Waspada, Ketua FKAUB Bali, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali, Keuskupan Denpasar dan Walubi Bali.

Komang Giriyasa menjelaskan, seruan bersama tersebut juga disosialisasikan kepada 1.480 desa adat (pekraman) dan berbagai komunitas di Pulau Dewata itu, umat Hindu diharapkan mampu melaksanakan catur Tapa Brata penyepian, yakni empat pantangan dapat dilaksanakan dengan baik, sesuai pedoman edaran PHDI.

Keempat pantangan tersebut meliputi amati geni (tidak menyalakan api), amati karya (tidak melakukan kegiatan), amati lelungan (tidak bepergian) dan amati lelanguan (tidak mengumbar hawa nafsu maupun tidak mengadakan hiburan/bersenang-senang).

Sedangkan bagi umat lain agar ikut menjaga kesucian Nyepi tahun baru saka 1939.

Komang Giriyasa menambahkan, lembaga penyiaran radio dan televisi tidak diperkenankan melakukan siaran selama hari suci Nyepi Selasa, 28 Maret 2017 mulai pukul 06.00 WITA hingga pukul 06.00 WITA keesokan harinya (29 Maret 2017).

Masyarakat tidak diperkenankan menyalakan petasan, pengeras suara, bunyi-bunyian dan sejenisnya yang sifatnya mengganggu kesucian Hari Raya Nyepi dan membahayakan ketertiban umum, selain melarang paket hiburan Hari Raya Suci Nyepi bagi hotel-hotel dan penyedia jasa hiburan lainnya di Bali.

“Prajuru desa pekraman (adat) dan pecalang (petugas keamanan desa) bertanggungjawab mengamankan rangkaian Hari Suci Nyepi di wilayahnya masing-masing berkoordinasi dengan aparat keamanan terkait,” ujar Komang Giriyasa.

Majelis-majelis agama akan menyosialisasikan seruan bersama ini kepada seluruh umat beragama di Bali. Sumber : Antara