Badung, (Metrobali.com)

 

Tragedi memilukan Bom Bali 2002 merupakan tragedi kemanusiaan yang sangat memilukan, Sudah sepantasnya Pak Jokowi meninjau ulang kembali pemberian remisi terhadap narapidana kasus terorisme Umar Patek atau memerintahkan Ditjen Pemasyarakatan lewat Menteri Hukum da Ham untuk melakukan peninjauan terhadap Perbaikan SK Pembebasan Bersyarat Umar Patek yang nantinya konon jatuh pada 14 Januari 2023 mendatang.

Hal tersebut dikemukakan oleh tokoh dan pemuka masyarakat Desa Kuta Jro Mangku I Made Supatra Karang, Tokoh desa adat Kuta yang kecewa atas rencana pembebasan bersyarat tersebut.

Pemberian hak remisi memang diberikan kepada semua narapidana dan merupakan hak napi yang tercantum dalam Pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. namun meskipun demikian seyogyanya hal tersebut dijadikan suatu pengecualian terhadap yang bersangkutan sebagai dalang dibalik tragedi Bom Bali 2002 silam.

“Sebab orang tersebut telah melakukan kejahatan kemanusiaan yang luar biasa (Extra Ordinary Crime) yang menyebabkan hilangnya nyawa sebagian masyarakat Bali dan kebanyakan WNA Australia,” tutur Jro Karang yang juga Panitia Peace Memorial Ceremony (PMC) yaitu Peringatan 20 Tahun Mengenang Tragedi Bom Bali 2002, Sabtu (20/8/2022).

Seperti diketahui, jika remisi kembali didapatkan Umar Patek, maka penghitungan akhir masa tahanannya akan jatuh pada bulan ini, Agustus 2022. Sehingga, apabila Umar Patek mendapatkan remisi umum antara 5-6 bulan, maka ekspirasi tahanannya akan jatuh pada Agustus 2022.

“Paling tidak, pemerintah dalam hal ini Ditjen Pemasyarakatan harus meninjau perbaikan SK Pembebasan Bersyarat yang nantinya konon jatuh pada 14 Januari 2023 mendatang,” kata Jro Mangku I Made Supatra Karang.

Kabar pemberian remisi tersebut juga mendapatkan kecaman dari Ketua Yayasan Isyana Dewata, Thiolina Manurung yang berencana akan menerbitkan buku antalogi peringatan tragedi kemanusiaan tersebut yang nantinya buku tersebut dijadikan sebagai memoar dan diberikan kepada Presiden Jokowi.

“Kami akan menerbitkan buku antologi tersebut yang akan dijadikan suatu testimoni utuh para penyintas keluarga korban Bom Bali dan akan kami berikan kepada Presiden Jokowi,” ujar Thiolina.

Diketahui, Jika remisi kembali didapatkan Umar Patek, maka penghitungan akhir masa tahanannya akan jatuh pada bulan ini, Agustus 2022.

“Sehingga, apabila Umar Patek mendapatkan remisi umum antara 5-6 bulan, maka ekspirasi tahanannya akan jatuh pada Agustus 2022. Namun pihak Lapas I Surabaya sampai saat ini belum mengusulkan perbaikan SK Pembebasan Bersyarat yang jatuh pada 14 Januari 2023. Kesimpulannya, untuk bisa Bebas Bersyarat, Umar Patek masih harus memperoleh SK Remisi Umum terlebih dahulu. Selanjutnya, pihak Lapas I Surabaya baru akan mengusulkan perbaikan SK Pembebasan Bersyarat,” pungkasnya.

Umar Patek merupakan terpidana 20 tahun penjara yang terlibat dalam kasus Bom Bali 2002 lalu. Dia anggota Jamaah Islamiyah yang kala itu juga diburu oleh sejumlah negara lain seperti Filipina, Australia dan Amerika Serikat karena terlibat aksi teror.

Dia ditangkap di Abbottabad, Pakistan pada 25 Januari 2011 lLU. Ia kini menjadi napi teroris yang dibui di Lapas Klas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur atau Lapas Porong. Selama mendekam di Lapas Porong sejak 2015, Umar Patek sudah memperoleh remisi sebanyak 10 kali dengan total masa hukuman terpotong 1 tahun 11 bulan. (hd)