Jembrana (Metrobali.com)-
Toko Modern “Alfa Mart” yang berlokasi di Kelurahan Lelateng-Jembrana diduga bodong dan menjadi gunjingan di msyarakat karena telah melanggar kesepakatan dengan pihak desa pakraman terkait tenaga kerja yang hanya diambil dari Kelurahan Lelateng saja.
I Ketut Sika (57) warga asal Kelurahan Lelateng mengatakan  Rabu (17/10), sebelum toko tersebut beroperasi  sudah dilakukan kesepakatan mengenai semua tenaga kerja hanya boleh warga dari Kelurahan Lelateng saja.
”Dan kesepakatan itu sudah disetujui oleh pihak Alfa Mart, Namun setelah lewat setahun semua pekerja lokal ternyatta diberhentikan tanpa ada penjelasan apapun dari pihak Desa dan diganti dengan pekerja dari luar lelateng,” katanya.
Dikatakan, ini jelas melanggar kesepakatan dan warga merasa dirugikan. Bahkan ijazah asli milik karyawan itu ditahan pihak manajemen dan baru boleh diambil jika mantan pekerja tersebut  bersedia menyerahkan sejumlah uang kepada pihak manajemen. Sebelumnya dari pihak orang tua mantan pekerja sudah meminta kepada pihak desa pakraman untuk  melakukan mediasi terkait penahanan ijasah yang hingga kini belum ada penyelesaian.
Sementara itu, Dedi Sanjayan Kepala Toko Alfa Mart ketika dikonfirmasi terkait hal terebut mengakui kalau dirinya tidak mengetahui kalau toko tersebut sudah memilik ijin atau tidak. Dan hingga saat ini sebanyak sembilan orang warga yang dulunya pernah sebagai karyawan di Alfa Mart itu ijazahnya masih  ditahan oleh pihak manajemen. “Mereka ijasahnya  kami tahan karena mereka masih mempunyai tunggakan hutang di perusahan. Harus ditebus jika ijasah itu mau kembali,” jelasnya.
Kepala Kantor Pol PP Jembrana ketika dimintai konfirmasinya mengenai hal tersebut mengatakan,  tiga bulan yang lalu pihaknya pernah melakukan pengecekan ke toko tersebut dan memang belum memiliki ijin. Dari informasi yang diperolehnya kalau sebelumnya persyaratan pengurusan ijin sudah diajukan oleh Alfa Mart namun belum diketahui apakah ijin tersebut sudah keluar atau tidak.
Dan pihaknya berjanji akan melakukan pengecekan ulang dan menertibkan toko tersebut apabila benar kedapatan tidak memiliki ijin. DEW-MB