Foto: Ilustrasi putusan hakim.

Denpasar (Metrobali.com)-

Pengadilan Negeri Denpasar menolak permohonan penetapan yang diajukan PT Bank China Construction Bank Indonesia (CCBI) untuk keperluan perpanjangan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) lahan atas nama PT Geria Wijaya Prestige (GWP) yang di atasnya berdiri Hotel Kuta Paradiso.

Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, hakim tunggal yang menyidangkan perkara Permohonan Nomor 283 itu, dalam sidang agenda pembacaan putusan di PN Denpasar, Senin (24/1/2022), dalam amar putusannya menyatakan menolak permohonan pemohon (Bank CCBI) untuk seluruhnya.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” demikian ungkap Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi. Selain itu, pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara seluruhnya.

Dalam pertimbangan putusan, hakim pada intinya menyatakan bahwa Fireworks Ventures Limited adalah satu-satunya kreditur PT GWP selaku perusahaan pemilik dan pengelola Hotel Kuta Paradiso di Kuta, Bali.

Seperti diketahui, Bank CCBI melalui kuasa hukum kantor Otto Hasibuan mengajukan permohonan penetapan kepada PN Denpasar untuk keperluan perpanjangan SHGB lahan atas nama PT GWP (termohon I) yang di atasnya berdiri Hotel Kuta Paradiso.

Selain PT GWP sebagai termohon I, pemohon juga menyertakan Fireworks Ventures Limited sebagai termohon II.

Permohonan penetapan diajukan karena Bank CCBI mengklaim sebagai agen jaminan dan agen fasilitas berdasarkan perjanjian kredit sindikasi PT GWP tahun 1995, di mana  SHGB lahan atas nama PT GWP dijadikan jaminan utang tersebut.

Sebelum ganti nama jadi Bank CCBI, bank itu dulu bernama PT Bank Windu Kentjana Internasional. Bank Windu Kentjana sendiri dulunya bernama Bank Multicor, yang pada 1995 menjadi salah satu anggota sindikasi kreditur untuk PT GWP terkait proyek pembangunan Hotel Kuta Paradiso.

Sementara itu, Fireworks Ventures Limited adalah pihak yang mengklaim sebagai satu-satunya pemilik piutang sindikasi PT GWP yang mendapatkan pengalihan hak tagih (cessie) dari PT Millenium Atlantic Securities (MAS) pada 2005. PT MAS sendiri sebelumnya membeli piutang PT GWP dari Program Penjualan Aset-aset Kredit (PPAK) VI di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2004.

Di dalam piutang PT GWP yang dijual BPPN tersebut melekat juga status agen jaminan dan agen fasilitas kreditur sindikasi. (rls)