tersangka penodongan

Jembrana (Metrobali.com)-

Jambret asal Banjar Munduk Kendung, Desa Berangbang, Kecamatan Negara, Kadek Ramayasa (28) memang benar-benar sial. Dari tujuh kali beroprasi, hanya di TKP Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan saja yang berbuah hasil. Itu pun tidak banyak hanya Rp.200 ribu.

Tragisnya lagi, saat beraksi di Banjar Ketiman, Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, Kamis (19/2) sekitar pukul 21.30 wita, tersangka yang kuli bangunan ini digebuki massa hingga babak belur. Kini tersangka diamankan di Polres Jembrana.

Informasi di Polres Jembrana, sebelumnya tersangka melakukan aksi penjambretan dan penodongan terhadap korban Ni Luh Ayu Muliyawati (16) asal Banjar Ketiman, Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, Kamis (20/2) sekitar pukul 21.30 wita. Saat itu korban mengendarai sepeda motor bermaksud akan pulang.

Namun setiba di jembatan di banjar setempat, tiba-tiba korban dipepet dan didorong oleh tersangka yang mengendarai sepeda motor Honda Supra X DK 6272 WO hingga jatuh. Tahu korbannya jatuh, tersangka bergegas turun dan penodongkan pisau dapur sambil meminta uang.

Lantaran takut, sementara korban sendiri tidak membawa uang, korban minta ijin agar diberikan menelpon orang tuanya untuk membawakan uang sebanyak permintaan tersangka. Namun sebelum orang tua korban datang, tiba-tiba sejumlah teman korban melintas di TKP dan berhenti.

Tahu ada yang berhenti, tersangka kemudian kabur dengan mengendarai sepeda motor. Melihat tersangka kabur, teman-teman korban dibantu warga lainnya kemudian melakukan pengejaran. Tersangka akhirnya berhasil dibekuk di Desa Berangbang, Kecamatan Negara dekat rumah tersangka. Lantaran kesal, warga kemudian menghakini tersangka hingga babak belur. Warga baru berhenti menghakimi tersangka setelah aparat dari Polres Jembrana datang ke TKP.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra mendampingi Kasubag Humas Polres Jembrana AKP Wayan Setiajaya, seizin Kapolres Jembrana dikonfirmasi Jumat (20/2) mengatakan tersangka diamankan Kamis sekitar pukul 23.30 wita di Desa Berangbang dekat rumahnya sendiri.

Tersangka mengaku sudah tujuh kali melakukan aksinya, diantaranya di Desa Asah Duren, Desa Pulukan, Jalan STIT Desa Kaliakah, Jalan desa Baluk menuju Baluk Indah, Pasar Lelateng dan di jembatan Desa Baluk menuju Erpico. “Barang bukti pisau sudah kami amankan sebagai barang bukti. Tersangka kami jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara” jelas Setiajaya. MT -MB