TMS Daftar Di Perseorangan, KDR Daftar Ke Demokrat Mengawal 39 Ribu KTP Pendukungnya
Buleleng (Metrobali.com)-
Pasca mendaftar sebagai bakal calon perseorangan (independen) sebagai kandidat bakal calon (balon) bupati di Pilkada Buleleng 2024 dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), lantaran jumlah KTP setelah dihitung pihak KPU hanya sebanyak 39.336 KTP kurang dari syarat KTP sebanyak 45 ribu lebih. Sosok Kadek Doni Riana,SH,MH (KDR) melakukan pendaftaran melalui jalur partai politik (parpol) yakni Partai Demokrat pada Rabu, (15/5/2024).
“Saya mendaftar melalui jalur parpol, guna melanjutkan aspirasi masyarakat yang telah memberikan dukungan KTP untuk maju sebagai kandidat di Pilkada serentak 27 Nopember 2024 mendatang,” ujar Kadek Doni Riana yang akrab disapa KDR ini usai melakukan pendaftaran di Partai Demokrat.
Iapun menyebut sebelum pendaftaran, dirinya itu telah melakukan rembug dengan para pendukung dan loyalisnya untuk memutuskan menempuh jalur partai politik.
“Saya hadir disini guna menyampaikan aspirasi 39 ribu pendukung yang tergabung dalam sahabat KDR, Semeton KDR, Relawan KDR serta lainnya,” jelas KDR.
Diungkapkan juga sebelum pendaftaran dilakukan pertemuan dengan pimpinan partai dan ternyata ada chamistry yang baik dengan Partai Demokrat. Artinya sebagai bentuk komunikasi dan tentunya sebagai referensi, bagaimana sepak terjang kita yang diamini juga oleh beberapa pengurus,” terang KDR.
Upaya pendaftaran tersebut menurut KDR bagaimana mewujudkan agar bersama sama mewujudkan Buleleng sejahtera.
“Saya disini mendaftar sebagai bupati, dengan urun rembug, dan musyawarah dengan team KDR,” ucapnya.
Sebagai tindak lanjut pihaknya juga mengikuti sepenuhnya apapun mekanisme dalam partai Demokrat.
” Saya juga tidak menutup kemungkinan akan bergabung menjadi kader partai Demokrat, selain itu tadi saya izin sama ketua untuk berkomunikasi dengan unsur partai lainnya seperti PKB, Hanura dan Gerindra,” pungkas KDR.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Demokrat Buleleng Luh Gde Herryani,SH,M.Kn menyatakan pihaknya menerima pendaftaran calon bupati dan wakil bupati dari tanggal 11 – 18 Mei 2024, dari semua elemen baik akademisi, praktisi, millineal, professional dan lainnya, untuk kemudian di proses survey secara internal.
“Siapa yang tertinggi hasilnya maka dialah yang akan direkomendasi,” ucapnya
“Dalam proses mekanisme partai Demokrat, semua kader dan non kader akan menempuh mekanisme yang sama jika melamar menjadi Calon Bupati dan wakil bupati melalui dukungan Partai Demokrat.” tutup Luhde Herryani. GS