Denpasar (Metrobali.com)-

Pengamat hukum, politik dan pers nasional Prof Dr Tjipta Lesmana mendorong kedua belah pihak yang berseteru yakni Gubernur Bali Made Mangku Pastika dengan Pemiliki Bali Post Satria Naradha saling berngkulan. Dan, jika memunkinan keduanya bertemu empat mata. Mereka berdua kunci yang mampu memecahkan kemelut media dan pemerintah Bali selama ini. Hal itu disampaikan Tjipta Lesmana pada acara bedah buku   “Dimensi Etika dan Hukum Profesionalisme Pers”  : Mengaca Perkara Made Mangku Pastika VS Bali Post, di Denpasar, Senin (10/12).

Menurutnya, kedua tokoh ini merupakan tokon sentral di Bali saat ini. Keduanya harus saling membuka diri demi masyarakat Bali. Demi pembangunan di Bali ke depan yang lebih baik. Masih ada jalan kea rah perbaikan hubungan,’ katanya.

Hal senada dikatakan pengamat pers Prof. Dr Nengah Bawa Atmadja, MA. Kedua tokoh ini masing-masing memiliki kekuatan. Pihak Bali Post memiliki modal media untuk menekan, sedangkan Mangku Pastika menjadi Gubernur Bali.  Keduanya ini mesti ikut bersama sama menciptakan Bali yang Shanti, Bali yang penuh dengan kedamaian.

Tjipta Lesmana  juga menegaskan, bahwa posisi pers sekarang tidak sekadar menjadi mediator antara pemerintah dengan masyarakat atau mediator antara masyarakat dengan pemerintah. Pers sekarang banyak yang sudah menjadi aktor politik atau ikut jadi pemain politik.  Pemilik media massa sekarang banyak yang sudah terjun ke dunia politik, ‘’Saya tidak menyebut semua media demikian. Tetapi dalam prakteknya pemilik media yang  sekaligus sebagai pemain politik tentu membunuh professional pers,’’ katanya.

Sementara itu, Dr. Dewa Palguna, SH. MH mengatakan, pers harus memegang teguh kode etik dan profesionalisme. Sajian, pers semestinya mengandung  nilai keadilan, edukasi dan keindahan. Sehingga masyarakat mendapatkan sajian berita yang berimanfaat dan menambah ilmu pengetahuannya.

Bedah buku “Dimensi Etika dan Hukum Profesionalisme Pers”  : Mengaca Perkara Made Mangku Pastika VS Bali Post, yang berlangsung Senin (10/12) untuk memaknai Hari Hak Azasi Manusia 10 Desember, Bedah buku ini diselenggarakan Jurusan Ilmu Pemerintahan Fisipol Unwar dengan pembedah masing-masing Prof. Dr. Tjipta Lesmana, MA, Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H. MA, Husnun D Juraid, dan Prof. DR. Nengah Bawa Atmadja, MA.

Dalam buku yang ditulis Prof. Dr. Samsul Wahidin, S.H.MH lebih banyak mengungkap dari sisi teori jurnalistik. Secara garis besar buku tersebut  berisi bingkai idealism pers, tanggung jawab pers ketika berinteraksi dengan media,  dan  persefektif  etika pers atas kasus Bali Post  versus Made Mangku Patika. Editor buku ini adalah Ketut Ngastawa salah seorang kuasa hukum Made Mangku Pastika. Bedah buku ini juga dihadiri ratusan tokoh masyarakat, LSM, akademisi, dan para  wartawan cetak, wartawan elektronik dan wartawan media online. SUT-MB