Tjahjo: Pemilihan Pimpinan KPK Harus Sesuai UU
Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) Tjahjo Kumolo mengatakan, DPR harus memilih empat dari delapan nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan mekanisme dan aturan perundangan.
“Karena dalam UU tentang KPK diamanahkan, pemerintah mengirim 10 nama calon pimpinan KPK untuk dipilih DPR menjadi lima nama,” kata Tjahjo Kumolo di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.
Menurut Tjahjo, Komisi III DPR RI harus rapat dulu, untuk mengagendakan apakah uji kelayakan dan kepatutan yang akan dilakukannya bertentangan atau tidak dengan mekanisme yang berlaku.
Berdasarkan UU tentang KPK, menurut Tjahjo, DPR RI memilih lima dari 10 calon pimpinan KPK melalui uji klayakan dan kepatutan.
“Setelah terpilih lima nama, DPR RI juga memilih salah satu dari lima nama tersebut menjadi ketua KPK,” katanya.
Menurut dia, sesuai amanah UU KPK, maka Busyro Muqqodas yang saat ini menduduki jabatan Ketua KPK, tidak otomatis menjadi Ketua KPK.
Tjahjo menambahkan, sesuai amanah UU KPK, maka Pansel Calon Pimpinan KPK juga mengirimkan 10 nama calon pimpinan KPK dan DPR RI memilih lima nama terbaik dari calon tersebut.
Menurut dia, kalau saat ini Pansel Calon Pimpinan KPK baru memilih delapan nama plus Busyro Muqqodas, maka masih kurang satu nama lagi untuk dipilih menjadi lima nama pimpinan KPK.
“Mekanisme ini, agar DPR tidak melanggar UU KPK,” katanya.
Ditanya dari delapan nama yang diusulkan pemerintah kepada DPR, apakah PDIP telah memilih figur yang akan dipilih, menurut Tjahjo, tentu sudah ada.
Dari pencermatan yang dilakukan, menurut dia, PDIP akan memilih figur yang terbaik sambil menunggu satu nama lagi yang disusulkan pemerintah kepada DPR RI.
Tjahjo menegaskan, dengan memilih lima nama terbaik dari 10 calon pimpinan KPK diharapkan KPK selama empat tahun ke depan akan lebih solid dan memiliki kinerja lebih baik.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.