Buleleng, (Metrobali.com)

Guna tercipta keadilan dan terjaganya stabilitas hukum, Nyoman Tirtawan mengawal aspirasi warga Desa Adat Tista, Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng yang dituangkan melalui surat atas dugaan kasus korupsi yang didakwakan kepada Kelian Desa Adat Tista oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Dalam hal ini, Tirtawan langsung membawa aspirasi warga adat tista Baktiseraga ke pihak Kejaksaan Negeri Singaraja, pada jumat (19/07/2024).

Isi surat jaminan warga adat Tista Desa Baktiseraga yakni : “Kami yang bertanda tangan dibawah ini dan sebagai krama Desa Adat Tista dengan ini mengajukan permohonan kepada bapak Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng terkait perkara dugaan korupsi yang di lakukan I Nyoman Supardi selaku Kelian Desa Adat Tista, untuk tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.

Pertimbangannya sebagai berikut :

“Pertama, Kami sangat membutuhkan pelayanan Desa Adat Tista di dalam menjalankan pelaksanaan kegiatan adat . Kedua, Kami menjamin yang bersangkutan untuk tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya” ucapnya menegaskan.

“Demi situasi keamanan serta ketertiban masyarakat adat kami, maka apabila sewaktu-waktu diperlukan, kami siap menghadirkan yang bersangkutan,” demikian bunyi surat pernyataan yang disampaikan 126 krama adat Tista Desa Baktiseraga.

Sementara dalam statementnya didepan Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng, Nyoman Tirtawan yang bertepatan dengan Hari Adhyaksa menyebutkan bahwa kedatangannya untuk membawa aspirasi warga adat Tista Desa Baktiseraga atas dugaan korupsi yang dituduhkan kepada Klian Desa Adat Tista, I Nyoman Supardi.

” Saya kesini membawa aspirasi 126 warga adat Tista untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan mengedepankan presump- tion of innocence atau praduga tak bersalah, dan status klian adat kan masih dugaan serta belum ada keputusan inkrah,” tegas Nyomam Tirtawan.

Sebagai ilustrasi kasus dugaan korupsi yang menimpa rektor UNUD. Dimana setelah menjalani prosesi pengadilan akhirnya dinyatakan tidak bersalah.

“Sehingga dengan mengedepankan asas hukum yang berkeadilan dan kebenaran maka tidak benar dan adil jika langsung melakukan penahanan kepada orang yang belum terbukti bersalah,” lanjut Nyoman Tirtawan.

Titik penekanan yang disampaikan Tirtawan adalah saat ini pihak ( Klian Desa Adat) yang akan dilakukan penahanan oleh kejaksaan sudah mendapat jaminan dari ratusan warga adat.

Sehingga ia meminta pihak kejaksaan untuk benar benar memperhatikan aspirasi warga adat Tista serta memperhatikan aspek stabilitas dan keamanan Buleleng.

” Sangat disayangkan bahwa kasus ini juga seperti ada indikasi tanda kutip mempermainkan kasus yang selama 2 tahun, naik turun hingga hampir SP3, sehingga siapapun dibelakang kasus inj introspeksi diri jangan sampai hukum dipaksakan,” ucap Tirtawan.

Dipenghujung statmentnya selaku penasehat Aliansi Buleleng jaya, Nyoman Tirtawan meminta agar penegakan hukum di Buleleng jangan sampai kebenaran diciderai dengan cara-cara pemaksaan hukum.

“Hal ini dimaksudkan, agar tercipta keadilan dan terjaganya stabilitas hukum di Buleleng,” pungkas Tirtawan. GS