ni-made-dwi-firsayanti-26-alias-dwi-ditangkap-polsek-mengwi

Ni Made Dwi Firsayanti, 26 alias Dwi ditangkap Polsek Mengwi

Denpasar, (Metrobali.com)-

Ni Made Dwi Firsayanti, 26 alias Dwi ditangkap Polsek Mengwi lantaran melakukan penipuan terhadap tujuh orang, dengan modus bisa memasukan orang alias calo untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di RSUD Mangusada Badung.

Tak tanggung-tanggung, jumlah penipuan yang dilakukan tersangka hingga ratusan juta rupiah.

Kasus penipuan ini berhasil diungkap, setelah salah satu korban bernama I Gusti Ngurah Oka Astawa (53), melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mengwi, pada Selasa (01/11/2016) lalu.

Kapolsek Mengwi Kompol I Nengah Patrem mengatakan, tersangka memiliki nama asli Cut Jihan Firsayanti kelahiran Aceh 13 Januari 1990. Selama tiga tahun, tersangka melakukan aksinya dan berhasil memperdayai para korban hingga mengalami kerugian hingga Rp170 juta.

“Korban yang terlanjur percaya kemudian menyerahkan uang sebesar Rp75 juta rupiah sesuai dengan permintaan tersangka. Namun ketika tersangka tidak bisa membuktikan janjinya, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi,” ujarnya, Senin (21/11/2016).

Untuk mengelabui korbannya, ujarnya, tersangka selalu menggunakan atribut lengkap mulai dari pakaian, tanda pengenal berupa ID Card, pin berlogo RSUD Badung, bahkan slip gaji yang berisi stempel dan kop surat RSUD Badung.

Pengakuan korban kepada petugas pada Rabu (21/9/2016) lalu, tersangka datang ke rumahnya yang berada didaerah Banjar Gede Abianbase, Mengwi, Badung. Disana tersangka mengatakan bahwa dirinya bisa menjadikan anak korban untuk menjadi PNS di RSUD Badung.

Petugas yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan keberadaan tersangka.

“Tersangka cukup licin. Kita butuh waktu lama untuk bisa menangkap dia karena sering berpindah tempat dan berganti nomor handphone untuk menghindari kejaran petugas,” kata Kapolsek.

Dihadapan petugas, tersangka mengatakan bahwa aksinya tidak dilakukan sendiri namun bersama rekannya yang berinisial BH.

“Yang menyuruh saya namanya pak BH yang mengaku dari Pemprov. Saya dapat upah Rp2 juta dari dia untuk satu orang. Dia juga yang memberikan saya seragam dan ID Card,” ujar tersangka.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polsek Mengwi Iptu AAN Saputra jika korban tersangka diduga lebih dari 7 orang. Namun pihaknya masih mendalami informasi tersebut. 7 orang tersebut masing-masing berasal dari Kabupaten Negara 3 orang, 3 orang korban dari Tabanan dan 1 orang dari Mengwi, Badung.

“Tiga korban di Negara mengalami kerugian Rp45 juta, tiga korban mengalami kerugian Rp50 juta, dan korban dari Mengwi mengalami kerugian Rp75 juta,” tambah Kanit.

“Kita masih lakukan penyelidikan. Selain itu, kita juga menduga ada keterlibatan pihak tertentu sehingga tersangka bisa mendapat atribut lengkap seperti itu,” pungkasnya.

Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP junto Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.SIA-MB