Sudikerta bergegas menuju ruang tahanan usai dituntut 15 tahun penjara di PN Denpasar.

Denpasar,  (Metrobali.com)-

Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta (51) hanya bisa tertunduk lesu. Dia dituntut 15 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikoordinatori Ketut Sujaya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (12/12).

Menurut jaksa Sujaya, terdakwa Sudikerta dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Akibat perbuatan Sudikerta, bos Maspion Group Alim Markus mengalami kerugian Rp 150 miliar. Tuntutan cukup tinggi itu, ditanggapi Sudikerta akan menyerahkan pada tim penasihat hukumnya.
“Sama penasihat hukum saya saja,” ucap Sudikerta bergegas menuju ruang tahanan sementara PN Denpasar.

Sementara dalam surat tuntutan, tim jaksa menyatakan, bahwa terdakwa Sudikerta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan. Menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya. “Terdakwa Sudikerta melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan Kesatu Pertama,” tegas jaksa dihadapan majelis hakim pimpinan Estar Oktavi.

Selain penipuan, terdakwa Sudikerta melakukan tindak pidana telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan uang dengan mata uang atau surat berharga. Atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya, atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan. “Terbukti pula melanggar Pasal 3 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” sebagaimana diuraikan dalamn dakwaan kedua.

Oleh karena terbukti melanggar TPPU, jaksa Sujaya juga menuntut mantan Ketua DPD Golkar Bali I Ketut Sudikerta dengan pidana denda Rp 5 miliar subsidair enam bulan kurungan. Kasus yang menjerat Sudikerta sekitar tahun 2013 lalu. Kala itu, Alim Markus berencana membangun hotel dan sarana pariwisata di Bali. Dari sini Sudikerta menawarkan tanah di kawasan Balangan, Uluwatu. tanah itu awalnya milik Pengempon Pura Jurit Uluwatu diwakili AA Ngurah Agung. dan Wayan Wakil.

Singkatnya melalui tim Alim Markus, terjadilah peralihan hak tanah itu ke Alim Markus. Sayangnya, setelah Alim Markus membayar 150 miliar ke PT Bangun Pecatu Gemilang, perusahaan yang didalamnya ada istri Sudikerta dan sahamnya dimiliki sebagian oleh Wayan Wakil, korban Alim Markus tidak bisa memanfaatkan tanah itu. itu dikarenakan Wayan Wakil tidak mau pindah dari tanah yang telah dialihkan haknya ke Alim Markus. wakil menolak pindah lantaran uang pembayaran tanah dari Alim Markus melalui Sudikerta belum lunas. akibat kejadian ini Markus merasa dirugikan dan memilih melaporkan pihak penerima uang diantaranya Sudikerta, AA Ngurah Agung dan Wayan Wakil ke polisi. (NT-MB)