Jakarta (Metrobali.com)-

Sertifikat vaksinasi COVID-19 kini menjadi salah satu dokumen yang wajib dibawa jika harus melakukan kegiatan di luar rumah selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Beberapa tempat dan layanan, seperti pusat perbelanjaan dan angkutan umum, mewajibkan orang yang datang untuk memiliki sertifikat vaksin.

Sertifikat tersebut tidak hanya berisi keterangan bahwa seseorang sudah divaksinasi COVID-19, namun, juga mengandung data pribadi antara lain nama lengkap dan nomor induk kependudukan (NIK).

Tentu menggunakan sertifikat vaksin COVID-19 tidak boleh sembarangan demi menjaga keamanan data pribadi. ITSEC Asia, perusahaan keamanan siber, membagikan tips menjaga keamanan data pribadi ketika harus menunjukkan sertifikat vaksin, dikutip dari siaran pers, Rabu.

1. Jangan pamerkan sertifikat
Dalam bentuk apa pun, jangan pamerkan sertifikat vaksin di media sosial. Meski pun sudah menutupi data pribadi yang ada di sertifikat, tidak menjamin keamanan. Hanya tunjukkan sertifikat vaksin ketika diperlukan.

2. Pakai aplikasi resmi
Selalu gunakan aplikasi resmi atau situs dari lembaga resmi ketika mengakses sertifikat vaksin. Aplikasi yang tidak jelas akan mengancam keamanan data pribadi.

3. Tunjukkan vaksin hanya kepada petugas
Ketika diminta menunjukkan sertifikat vaksin, pastikan hanya menunjukkan ke petugas yang berwenang.

Pihak yang memberikan syarat sertifikat vaksin juga wajib memastikan keamanan data dari sistem operasional mereka.

 

Sumber : Antaranews.com