Buleleng, (Metrobali.com)

Menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat Desa Sepang Kelod, Wakil Ketua DPRD Buleleng I Nyoman Gede Wandira Adi,ST bersama anggota Komisi I melakukan peninjauan lapangan bersama antara pemerintah Desa Sepang Kelod, Warga Sepang Kelod dan Pemerintah Desa Dadap Putih Kecamatan Busungbiu, pada Kamis (13/2/2025) lalu.

“Kami kesini untuk mendengarkan keinginan dan aspirasi masyarakat termasuk harapan mereka bagaimana penyelesaian tapal batas antara Desa Sepang Kelod dengan Desa Dadap Putih untuk segera bisa menyelesaikan dan mencari solusi atas masalah ini,” ujar Wandira.

Lebih lanjut, Wandira menyatakan dalam penyelesaian permasalah tapal batas antara kedua desa harus berdasarkan kajian-kajian, dasar hukum yang sudah ditetapkan, historinya, dampak ekonomi dan variabel-variabel lainnya. Sesuai dengan aspirasi dari masyarakat desa sepang kelod yang menginginkan batas wilayah desa adat dengan desa dinas sepang kelod dengan desa dadap putih untuk disamakan tentu ini akan dikaji terlebih dahulu melalui Komisi I dengan melibatkan piahk-pihak terkait.

“Kedatangan hari ini bersama Komisi I untuk meninjau langsung tapal batas yang dimohonkan oleh masyarakat Desa Sepang kelod agar tapal batas wilayah desa dinas dengan desa adat sepang kelod agar disamakan dengan harapan untuk mempermudah segala urusan-urusan masyarakat desa sepang kelod. Karna selama ini warga desa sepang kelod menempati wilayah desa Dadap Putih” tambahnya.

Sebelumnya, Wandira Adi bersama Komisi I juga mengadakan pertemuan di kantor Desa Dadap Putih yang dihadiri Kepala Desa Dadap Putih beserta jajarannya dan dikantor Kepala Desa Sepang Kelod yang dihadiri oleh kepala Desa Beserta Jajarannya, Ketua Tim Pemohon, warga terdampak serta masyarakat. Dalam pertemuan tersebut segala informasi dan data yang didapat akan dijadikan bahan pembahasan di Komisi I DPRD Kabupaten Buleleng

Seperti halnya menurut penjelasan kepala desa Dadap Putih Gede Mardaya menyampaikan batas wilayah desa dinas sudah jelas dan terdaftar di Kemendagri, sehingga desa bisa mendapat dana transfer dari pusat, yg salah satu parameternya adalah luas wilayah, dan jumlah penduduk.

“Kami berharap DPRD mendorong agar keputusan Bupati tentang tapal batas desa perlu segera diterbitkan mengacu pada Surat Keputusan Kemendagri,” ujarnya.

Sedangkan, Kepala Desa Sepang Kelod I Made Suarjaya mengatakan terkait dengan apa yang diinginkan masyarakatnya yaitu untuk tapal desa adat dan desa dinas disamakan.

“Karena itu ke inginan masyarakat kami dari desa mendukung sepanjang regulasinya memenuhi syarat. Kalau kita samakan dengan desa adat itu kita berjuang dan penentunya adalah pihak dari Kabupaten. Kesepakatan kami adalah apapun hasil tim yang menerbitkan SK Bupati itu akan kami terima dengan lapang dada dari kedua belah pihak, baik dari masyarakat pengusul maupun dari pihak desa dinas,” tutupnya. GS