Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung yang  melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Penyelenggaraan Pelayanan Prima Perizinan dan Non Perizinan/MB

Mangupura, (Metrobali.com) –

Pelayaan publik di Kabupaten Badung terus dibenahi, tidak hanya dari segi fasilitas pendukungnya namun juga sumber daya manusianya. Seperti dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung yang  melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Penyelenggaraan Pelayanan Prima Perizinan dan Non Perizinan selama dua hari dari Senin (19/2) hingga (20/2).  Mereka yang di Bimtek adalah Pejabat Eselon III dan IV serta staf kantor depan.

Kepala DPMPTSP, I Made Agus Aryawan,  usai membuka kegiatan tersebut mengatakan, Bimtek ini bertujuan untuk peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia dalam penyelenggaraan pelayanan public di bidang perizinan dan non perizinan. Kegitan ini mengambil tema Mewujudkan Pelayanan Prima Perizinan dan Non Perizinan yang berkualitas, berintegritas dan professional. Bimtek hari pertama menghadirkan narasumber dari Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab dengan materi Mekanisme Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali, Drs. Ida Bagus Made Parwata, M.Si. dengan materi Kebijakan Penyelenggaraan Kemudahan Berusaha melalui Mekanisme Perijinan.

Lebih lanjut dikatakan, kegiatan Bimtek hari kedua menghadirkan narasumber dari Universitas Udayana Prof. DR. Dr. L.K. Suryani, SpKJ, dengan Materi Membangkitkan Budaya Melayani bagi Penyelenggara Pelayanan Publik dan DR. Putu Saroyini Priatrini, MM. Ak. dengan materi Perubahan Paradigma Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Era Kekinian.

Dalam paparannya Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab mengatakan Ombudsman merupakan Lembaga Negara yang mempunyai fungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintahan. “Kegiatan ini juga bagian dari pencegahan untuk menghindari terjadinya maladministrasi  dalam pelaksanaan pelayanan perijinan,”ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali, Drs. Ida Bagus Made Parwata, M.Si. menyampaikan, dalam rangka memberikan kemudahan berusaha kepada investor melalui mekanisme perijinan, penyelenggara pelayanan terpadu satu pintu berkewajiban untuk Menyusun dan menetapkan standar pelayanan; Menyusun, menetapkan dan mempublikasikan maklumat pelayanan; Menempatkan pelaksana yang kompeten; Menyediakan sarana prasarana dan atau fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai; Memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik; Membantu masyarakat dalam memahami hak dan tanggung jawabnya; Berpartisipasi aktif dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik; Memberikan pertanggung jawaban terhadap pelayanan yang diselenggarakan. RED-MB