Jembrana,  (Metrobali.com)-

 

Guna mendukung pengelolaan sampah yang lebih baik dalam rangka meningkatkan pelayanan kebersihan persampahan di kabupaten Jembrana dilaksanakan sosialisasi Pola Penerapan Keuangan (PPK) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) terkait pengelolaan persampahan. Sosialisasi tersebut dibuka oleh Asisten III Administrasi Umum I Ketut Kariadi Erawan yang mewakili Bupati Jembrana I Putu Artha di Lantai II Jimbarwana, Kantor Bupati Jembrana, Kamis(15/10).

Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut Direktur BUMD, BLUD dan BMD Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri R.Wisnu Saputro, Direktur Eksekutif APKASI Sarman Simanjorang, Kepala OPD di lingkungan Pemkab Jembrana, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Malang Renung Rubi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Banjar Boyke Wahyu Trisyanto dan pihak dari PT. Systemiq Lestasi Indonesia, serta seluruh para undangan yang hadir pada sosialisasi tersebut.

Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri R.Wisnu Saputro dalam sambutannya menyampaikan BLUD merupakan unit kerja di lingkungan pemerintah daerah di Indonesia yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan melakukan kegiatan didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas. “Jadi BLUD dipentuhkan bagi instansi pemerintah yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat. Dengan adanya BLUD, akselarasi pelayanan biasa dipercepat sehingga berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan, selain itu dari sisi pengelolaan anggaran menjadi efektif dan produktif ,” ucapnya

Hal senada juga disampaikan Direktur Eksekutif APKASI Sarman Simanjorang yang menjelaskan pengelolaan PPK-BLUD dalam pengelolaan persampahan pada dinas/OPD di kabupaten dan kota di Indonesia belum banyak dibuat atau diterapkan. Padahal penerapan PPK-BLUD banyak manfaatnya, selain penerapannya yang menggunakan prinsip efisiensi, high productivity, good corporate/financial management dan bahkan dibolehkan untuk profit seeking (tanpa mengabaikan prinsip utamanya (jaminan) yaitu peningkatan pada pelayanan publiknya). “Kami dari APKASI, sebagai wadah kabupaten-kabupaten di Indonesia, yang salah satu mandat APKASI adalah untuk meningkatkan kapasitas pemerintah kabupaten dalam pelayanan publik, dengan ini mendukung penuh upaya perbaikan tata kelola pengelolaan persampahan kabupaten yang tujuannya adalah untuk peningkatan kualitas pelayanan serta cakupan layanan persampahan,” ujarnya.

Sementara dalam sambutan Bupati Jembrana yang dibacakan Asisten III Administrasi Umum I Ketut Kariadi Erawan menyampaikan saat ini di kabupaten Jembrana tengah dilaksanakan revitalisasi TPA Peh menjadi TPST untuk dapat mengelola sampah secara holistik dan komprehensif. Melalui program STOP yang dicetuskan oleh PT. Systemic Lestari Indonesia telah melaksanakan piloting pemilahan sampah dan kampanye perubahan perilaku di Kelurahan Lelateng dan Desa Kaliakah. “Saya berterima kasih sekaligus mengapresiasi sudah memilih Jembrana sebagai piloting pengelolaan sampah oleh PT. Systemic Lestari Indonesia. Untuk itu kegiatan ini harus dilaksanakan dengan baik, dan sungguh-sungguh sehingga hasilnya sesuai dengan rencana. Disisi lain pengelolaan sampah melalui program STOP ini juga harus melibatkan partisipasi masyarakat. Dari partisipasi masyarakat tersebut akan mencerminkan kemandirian suatu lembaga dalam pengelolaan sampah terutama sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Pengelolaan sampah akan berjalan dengan kontinyu dan tetap eksis apabila dikelola oleh lembaga dengan manajemen yang baik dan tepat,” imbuhnya.

Lebih lanjut I Ketut Kariadi Erawan menuturkan dalam kurun waktu sampai tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Jembrana melalui dinas Lingkungan Hidup bersama PT. Systemiq Lestari Indonesia sedang mengkaji lembaga pengelolaan sampah yang selanjutnya akan mengelola dan bertanggung jawab terhadap TPST di Peh. “ Saya juga berterima kasih atas kehadiran Direktur BUD, BLUD, dan BUMD Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, untuk memberikan sosialisasi pola pengelolaan keuangan pengelolaan sampah yang lebih baik dan tepat dilaksanakan di kabupaten Jembrana, mengingat untuk menerapkan PPK BLUD tidak mudah. Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh OPD bersangkutan yaitu, persyaratan substantif, teknis dan administratif. Serta kepada dinas terkat di lingkungan Pemkab Jembrana agar mengikuti dan mencermati dengan baik sehingga dapat memberikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan untuk menentukan lembaga pengelolaan sampah di kabupaten Jembrana,” tuturnya. (Humas Pemkab Jembrana