Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara melakukan penandatanganan komitmen peningkatan kualitas  penyelenggaraan pelayanan publik bersama Ombudsman RI  yang dilaksanakan di Inna Bali Heritange Hotel, Jumat (4/6).

Denpasar (Metrobali.com)-

 

Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara melakukan penandatanganan komitmen peningkatan kualitas  penyelenggaraan pelayanan publik bersama Ombudsman RI  yang dilaksanakan di Inna Bali Heritange Hotel, Jumat (4/6).

 

Adapun maksud diselenggarakannya nota kesepahaman ini ialah untuk meningkatkan kerjasama serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.

Sedangkan tujuan dari MoU tersebut adalah untuk menjadi pedoman dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar melalui pencegahan mal administrasi dan percepatan penyelesaian laporan / pengaduan masyarakat.

 

Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara mengatakan pelaksanaan penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan bentuk komitmen pemerintah  Kota Denpasar dengan Ombudsman RI dalam upaya untuk terus melakukan sinergi  penyelenggaraan pelayanan publik agar senantiasa dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Denpasar.

 

” Ini merupakan komitmen bersama di dalam peningkatan kualitas  penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Denpasar sehingga senantiasa dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat ,” ujarnya

 

Jaya Negara menyambut baik kerjasama yang terjalin ini, sehingga kedepannya  dapat mencegah hal-hal yang beresiko terhadap pelayanan publik di Kota Denpasar dan pengaduan masyarakat. Tentunya kerjasama ini dapat memberikan manfaat seluas-luasnya kepada masyarakat Kota Denpasar.

 

“Dengan kerjasama yang terjalin dapat mempercepat penyelesaian terhadap pengaduan masyarakat sehingga apa yang menjadi masalah masyarakat dapat terselesaikan dengan cepat,” ujarnya.

 

Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Dr. Johanes Widijantoro, S.H., M.H mengatakan  Ombudsman adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan.

 

“Ciri utama Ombudsman dibandingkan lembaga pengaduan negara lainnya adalah terkait kecepatan dalam menyelesaikan laporan. Saat ini semua lembaga sedang melakukan pembenahan dalam birokrasi agar bisa memberikan pelayanan yang lebih responsif, Ombudsman sudah terlebih dahulu menerapkan hal ini dan harapannya prestasi Ombudsman Bali dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan,” ujarnya.

 

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab mengatakan berbagai kerjasama di dalam memaksimalkan pelayanan publik serta tindaklanjut berbagai persoalan maupun keluhan masyarakat selama ini telah berjalan baik. Kerjasama yang telah dilaksanakan selama ini diharapakan dapat terus ditingkatkan. Dalam hal ini pihaknya juga telah bersama-sama menandatangani surat pernyataan komitmen antara Pemerintah Kota Denpasar dan Ombudsman RI Provinsi Bali untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas.

 

Sumber : Humas Pemkot Denpasar