Denpasar, (Metrobali.com)

 

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Denpasar, diselenggarakan rapat koordinasi di ruang Praja Utama Kantor Walikota Denpasar pada Jumat (22/4). Acara ini dihadiri oleh Sekda Kota Denpasar, IB. Alit Wiradana, Asisten Administrasi Umum, I Dewa Nyoman Semadi, Kabag Organisasi Setda Kota Denpasar, Luh Made Kusuma Dewi, Asisten Pratama Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Provinsi Bali, Dani Marsa Ariaputri, serta OPD terkait yang hadir secara virtual melalui zoom meeting.

Seperti di ketahui, saat ini ada beberapa OPD  dinilai masuk dalam zona kuning kepatuhan standar pelayanan publik oleh Ombudsman. Aspek penilaian dalam kepatuhan standar pelayanan publik ini mengacu pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Dalam kesempatanya, Sekda Kota Denpasar, IB. Alit Wiradana mengapresiasi peran Ombudsman dalam melaksanakan edukasi, sosialisasi dan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik khususnya di Kota Denpasar.

 Dalam hal Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Lingkungan Kota Denpasar, Sekretaris Daerah Kota Denpasar telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 061/504/Org tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar yang berisi instruksi kewajiban seluruh OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar untuk melaksanakan Forum Konsultasi Publik (FKP) dan mengevaluasi capaian Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) secara berkala. Jika semua OPD melaksanakan instruksi tersebut, diharapkan penilaian pelayanan di Lingkungan pemerintah Kota Denpasar akan lebih baik.

Asisten Pratama Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Provinsi Bali, Dani Marsa Ariaputri mengatakan, kepatuhan terhadap Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik tentu harus dilaksanakan oleh semua instansi, dari instansi pusat hingga instansi daerah, karena instansi pemerintah sangat erat kaitanya dengan pelayanan kepada masyarakat dan tentu agar tercapainya harapan pelayanan yang baik oleh masyarakat. (RED-MB)