Buleleng, (Metrobali.com)

Tim khusus Raga Poleng (Bhayangkara GoaK Polres Buleleng) yang dibentuk Kapolres Buleleng, dalam aksinya bertugas merespon cepat penanganan kasus Narkoba maupun kasus konvensional yang meresahkan masyarakat. Al hasil kembali berhasil menggulung pelaku kejahatan narkoba baik pengedar maupun pengguna.

Keberhasilan mengungkap dan menangkap pelaku narkoba ini, sebagai tindak lanjut Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi,S.I.K.,M.H berkomitmen melakukan pemberantasan kejahatan narkoba yang dijadikan prioritas utama penanganannya di wilayah hukum Polres Buleleng. Dikarenakan kejahatan narkoba sudah merupakan kejahatan luar biasa atau sering disebut dengan extra ordinary crime, yang mana narkoba memiliki dampak yang buruk, mulai dari merusak kesehatan hingga merusak karakter anak bangsa itu sendiri.

Berangkat dari hal tersebut
Press Release pengungkapan kasus kejahatan narkoba dipimpin Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan didampingi Kasat Narkoba AKP Putu Subita, S.H, M.H, dan Kasihumas AKP Gede Darma Diatmika, S.H melakukan
Press Release pengungkapan kasus kejahatan narkoba didepan Loby Polres Buleleng pada Senin (8/4/2024) siang.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan mengatakan berdasarkan informasi masyarakat, pada Jumat, (29/3/2024) sekitar Pukul 12.37 Wita di Banjar Dinas Corot, Desa Dencarik Kecamatan Banjar, pelaku GB (35) beralamat Banjar Dinas Munduk, Desa/Kecamatan Banjar saat dilakukan penggeledahan oleh Satuan Narkoba Timsus Goak Polres Buleleng, ditemukan barang berupa 4 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 0,72 gram bruto 0,24 gram neto, 1 alat isap atau bong, 1 tabung pipet kaca, 2 unit timbangan digital serta alat lainya. Kemudian disita untuk dijadikan barang bukti dalam proses hukum, sesuai Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terhadap pelaku disangkakan pasal sesuai perbuatannya yaitu pasal 112 ayat (1 ) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi : “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar.” jelasnya.

“Kami selalu menghimbau kepada elemen masyarakat berhenti melakukan praktek-praktek kejahatan narkoba ini. Mengingat narkoba ini merupakan kejahatan extra ordinary crime, yang memiliki dampak buruk, mulai dari merusak kesehatan hingga merusak karakter anak bangsa itu sendiri,” ujarnya menegaskan. GS