Timsus GOAK Poleng Polres Buleleng Ciduk 5 Orang Pelaku Narkoba Di Bulan Nopember 2024
Buleleng, (Metrobali.com)
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Buleleng didampingi Kasat Narkoba AKP Putu Subita Bawa dan Kasi Humas AKP Darma Diatmika kembali mengungkapkan keberhasilan Tim Khusus (timsus) Goak Poleng Polres Buleleng menciduk pelaku penyalahgunaan narkotika diwilayah hukumnya.
Kali ini berhasil mengungkap tiga kasus narkotika dengan mengamankan lima orang tersangka dari lokasi kejadian perkara yang berbeda dengan barang bukti berupa sabu-sabu dan sejumlah alat hisap serta barang bukti lainnya.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan Polres Buleleng memiliki komitmen memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Hal ini juga tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang telah membantu berbagai tindakan dan upaya kepolisian dalam memberantas narkotika.
“Informasi yang kami terima selama ini, sebagian besar diterima dari masyarakat. Dan berkat dukungan masyarakat dengan segala Informasi yang disampaikannya, menjadi kekuatan kami untuk memerangi penyalahgunaan narkotika ini,” terangnya.
Iapun menghimbau dan menegaskan kepada masyarakat, agar menjauhi narkoba. Dan juga segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Kami tidak akan berhenti mengejar pelaku di mana pun mereka berada,” tegas Kapolres Widwan Sutadi pada Senin, (2/12/2024) di Mapolres Buleleng.
Sementara itu Kasat Reserse Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Subita Bawa memaparkan hasil pengungkapan kasus di bulan Nopember 2024 yang diawali pengungkapannya pada Senin (11/11/2024). Dalam hal ini tim khusus goak poleng Polres Buleleng melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Banjar Dinas Laba Nangga, Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Buleleng. Dalam aksi ini, Polisi berhasil mengamankan RJ (34), PA (37) dan SF (40) beserta sejumlah barang bukti, diantaranya berupa dua pipet kaca berisi residu sabu, dengan berat total 2,51 gram bruto hingga alat hisap. SF ditangkap karena diduga menyediakan narkotika jenis sabu untuk RJ dan PA.
“Sekitar Pukul 12.00 Wita, kami berhasil mengamankan RJ dan temannya yang bernama PA,” terangnya.
Selanjutnya dalam pengungkapan kasus kedua terjadi pada Jumat (22/11/2024), pihaknya menangkap LE (40) yang merupakan istri dari berinisial KR yang berasal di Banjar Dinas Bululada, Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Dalam aksi ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 14,82 gram netto.
Untuk pengungkapan kasus ketiga dilakukan pada Sabtu (23/11/2024), pihaknya menangkap WM (50) di Lingkungan Penarungan, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng dengan mengamankan barang bukti berupa enam potongan pipet berisi sabu dengan berat total 1,49 gram bruto.
Atas aksinya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat 1, Pasal 132 Ayat 1, dan Pasal 114 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau hingga seumur hidup. GS