Timsel Serahkan 19 Nama Calon KPID Periode 2017-2020 ke DPRD Bali
Denpasar, (Metrobali.com)-
Senin 17/10/2016, sekitar Pukul 11.00 wita Tim Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali menyerahkan penetapan nama-nama Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali Periode Tahun 2017-2020 kepada DPRD Bali
Nama calon anggota KPID Bali tersebut merupakan hasil tahapan seleksi yang telah dimulai sejak Juni 2016 mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, uji kompetensi (tes tertulis, wawancara dan psikologi) hingga penetapan nama-nama hasil uji kompetensi tersebut oleh kelima anggota Timsel pada 12 oktober 2016 lalu. Kelima anggota Timsel tersebut yaitu: I Dewa Putu Eka Wijaya Wardana, SH, MH., I Wayan Suwena, SH., Prof. Dr. Drs. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si., dan I Made Nurbawa, SE.
Acara serah terima ditandai dengan penyerahan Berita Acara Penetapan Nomor 485/20/TIMSEL oleh Timsel kepada DPRD Bali (Komisi I) yang menetapkan 19 orang dengan perincian 15 orang sesuai pemeringkatan (ranking) dan 4 orang calon incumbent (petahana).
Ke 15 nama berdasarkan pemeringkatan Uji Kompetensi berturut-turut: I Wayan Suwindu, SE., I Gede Mustika, SH., MH, I Gusti Ngurah Murthana, ST., I Made Sunarsa, SE., I Wayan Sudiarsa, ST., M.Kom, I Nyoman Karta Widnyana, SH., I Ketut bagus Arjana Wira Putra, SS., Ni Wayan Yudiartini, SE., I Made Joda, SH., Ni Made Kusumawati, SE., MM., Drs. I Wayan Ardika, SH., Luh Putu Ayu Rita Kosrini, S.Pd., Putu Swandewi Putra, SE, Ak., Ni Putu Miryanthi Utami, SH., dan I Gede Palgunadi, SS. Sedangkan 4 orang incumbent yaitu: I Nengah Muliarta, S.Si. M.Si., Ni Putu Suaryani, ST, Anak Agung Gede Rai Sahadewa, SH dan I Gusti Ngurah Alit Sumantri, SE. MM, Ak.
Ketua Timsel I Dewa Putu Eka Wijaya Wardana, SH, MH mengatakan dari 30 orang yang mengambil formulir hanya 22 orang yang mendaftar, 3 orang tidak memenuhi persyaratan admnistrasi dan 19 orang memenuhi persyaratan admnistrasi, terangnya.
Ke 19 nama calon anggota KPID Bali tersebut akan maju ke tahap Uji Kelayakan dan Kepatutan (fit and proper test) yang akan dilaksanakan oleh DPRD Bali.
Penyerahan 19 nama tersebut sudah sesuai bunyi pasal 23 ayat 2 PKPI No.01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan yang menyebutkan :“calon yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan berjumlah 3 (tiga) kali lipat atau minimal 2 (dua) kali lipat dari jumlah anggota KPI Daerah yang akan ditetapkan”.
Ketua Komisi I DPRD Bali I Ketut Tama Tenaya mengatakan, jadwal pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan akan ditentukan kemudian setelah dilaksanakan uji publik, paparnya.
Berdasarkan akumulasi nilai Uji Kompetensi dan/atau Uji Kelayakan dan Kepatutan, DPRD Bali akan menetapkan 7 orang nama anggota KPID Bali untuk masa tugas periode tahun 2017-2020. MN-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.