Tabanan (Metrobali.com)-

Sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Tim Yustisi Tabanan yang merupakan Tim gabungan dari TNI, Polri, Kasatpol-PP, Dinas Perhubungan dan BPBD Kabupaten Tabanan serta dibantu petugas Kecamatan, secara intens melakukan sidak di wilayah Tabanan, guna meminimalisir penyebaran pandemi Covid-19 di masyarakat.

Setidaknya dalam sehari, tim yustisi PPKM menurunkan 10 regu ke lapangan yang terbagi menjadi 2 shift, yakni shift pagi dan malam. Sesuai data yang ada, dari mulai penerapan PPKM, yakni tanggal 11 januari 2021 sampai 22 januari pagi, tercatat ada sebanyak 122 orang denda (tidak menggunakan masker). Masing-masing pelanggar dikenakan denda sebanyak Rp. 100 ribu, dengan total sebanyak Rp. 12,2 juta masuk ke Pemkab Tabanan.

Dalam kegiatan sidak tersebut, Tim Yustisi tidak serta merta menindak masyarakat yang melanggar. Yang dikenakan sanksi adalah pelanggar yang benar-benar tidak menggunakan atau memakai masker. Bahkan dalam sidak tersebut, hampir ribuan masyarakat yang diberi sanksi teguran lisan dan ratusan orang diberi sanksi teguran fisik, seperti melakukan kegiatan sosial dan push up. Kegiatan ini lebih kepada edukasi dan sosialisasi untuk lebih mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi prokes yang telah ditetapkan pemerintah.

Seperti yang dikatakan Kasatpol PP Tabanan I Wayan Sarba, Kamis (14/1) menyampaikan, pihaknya dalam melakukan penindakan lebih menitik beratkan kepada pelanggar yang tidak menggunakan ataupun tidak membawa masker. Pihaknya tidak serta merta memberi denda, namun lebih kearah edukasi ataupun sosialisasi kepada masyarakat.

Seperti halnya orang yang membawa masker namun salah dalam pemakaian, pihaknya memberikan teguran lisan sampai tindakan fisik, seperti hukuman melakukan kegiatan sosial dan push up. “Bahkan banyak yang seperti itu, dan yang kami hukum push up juga banyak. Cuma yang benar-benar kita denda yang tidak pakai masker,” ujarnya.

Lebih lanjut Ia mengatakan, pihaknya terus berlanjut melakukan penindakan, bahkan dilakukan dua kali dalam sehari. Ia juga meminta kepada seluruh elemen masyarakat Tabanan agar tidak membandingkan kasus di Tabanan dengan daerah lain yang wilayahnya lebih padat, luas dan heterogen. Ia juga tidak memungkiri pelanggaran itu mungkin akan bertambah terus kedepannya dalam penerapan PPKM ini.

Ia juga menyebutkan, minimnya denda pelanggaran penggunaan masker saat ini di Kabupaten Tabanan dikarenakan seluruh elemen masyarakat Tabanan sudah taat dan sadar menggunakan masker, termasuk di pedesaan. “Di Tabanan hampir 99 persen masyarakat kita sudah disiplin. Cuma salah-salah pakai saja, masak itu yang kita denda. Jadi yang betul-betul kita denda, yakni yang sama sekali tidak membawa ataupun menggunakan masker,” tegas Sarba.

Ia menambahkan, dalam melakukan sidak pelaanggaran ini, tujuan utamanya bukanlah semata-mata uang denda tapi lebih kepada edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Ia mengungkapkan, tim yustisi hampir setiap hari melakukan sidak di daerah yang telah ditentukan secara berkelanjutan.

Pihaknya juga terus berupaya mengingatkan seluruh elemen masyarakat Kabupaten untuk tidak panik dan selalu mentaati anjuran Pemerintah untuk selalu disiplin menerapkan pola hidup bersih dan sehat, terutama 3 M (menggunakan masker, mencuci tangan pada air mengalir dengan sabun dan menjaga jarak).

Sumber : Humas Pemkab Tabanan