Denpasar (Metrobali.com)-
Giat Yustisi PPKM Level IV oleh Tim Yustisi Kota Denpasar kembali dilaksanakan pada Rabu (28/7) malam.
Kasatpol-PP Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga saat dihubungi mengatakan Giat Yustisi PPKM Level IV ini tim dibagi dua yakni tim Stationer dan tim Mobile. Pada Yustisi kali ini menertibkan para pengendara yang tidak patuh protokol kesehatan dengan dibina dan diwajibkan putar balik bagi yang tidak memenuhi syarat perjalanan.
“Tim Stationer beroperasi di Lapangan Puputan Badung, I Gusti Ngurah Made Agung. Dilanjutkan di Pos Jalan Ahmad Yani – Jalan Antasura dengan jumlah dibina 1 Orang, Dilanjutkan di Pos Jalan Trenggana – Jalan Trengguli. Dilanjutkan Pos penyekatan Jalan Nangka Utara – Jalan Kemuda kendaraan diwajibkan putar balik 15 Kendaraan. Dilanjutkan di Pos penyekatan Gunung Salak Semua Kendaraan diwajibkan putar balik. Sementara di Pos penyekatan Jalan Gunung Sanghyang semua kendaraan diwajibkan putar balik. Di Pos Jalan Seroja – Jalan Kemuda kendaraan diwajibkan putar balik sebanyak 19 Kendaraan. Serta Pos Jalan Gatsu Barat Jumlah pelanggar yang dibina sebanyak 1 Orang dan kendaraan diwajibkan putar balik sebanyak 4 Kendaraan,” ujar Dewa Sayoga.
Lebih lanjut di katakan, untuk Tim Mobile yakni Tim Induk Cakra 5 dengan melaksanakan kegiatan patroli pengawasan giat PPKM Level IV bergerak dari Mako Satpol PP Kota Denpasar menuju Lapangan Puputan Badung, Jl. PB. Sudirman, Jl. Diponegoro, Jl. Cokroaminoto, Jl. Gatot Subroto, Areal Taman Kota Lumintang Jl. Gajah Mada.
Pada kegiatan ini ditertibkan 1 Orang Pengamen di TL. Simpang Jl. Cokroaminoto, 1 orang pengamen ini dibawa ke Kantor satpol PP Kota Denpasar untuk dibina. Dan membina 2 orang PKL di Jl. PB.Sudirman untuk tetap mentaati pelaksanaan PPKM.
Sumber : Humas Pemkot Denpasar