Denpasar, (Metrobali.com)
Penerapan PPKM lagi diperpanjang, bahkan Kota Denpasar masih dalam status level 3. Untuk itu Tim Yustisi Denpasar terus melakukan penertiban protokol kesehatan di seluruh wilayah Kota Denpasar.
Kali ini Kamis (10/3)  penertiban dilaksanakan di simpang  Jalan Sulatri – Jalan Waribang Desa Kesiman Petilan   Kecamatan Denpasar Timur. Hal ini disampaikan Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Sat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana saat ditemui di sela sela penertiban.
Menurutnya dalam penertiban tersebut menjaring 28 orang pelanggar prokes.
Dari 28 orang yang ditertibkan
sebanyak 22 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker dan 6  orang di denda di tempat karena tidak menggunakan masker. “Sebagai efek jera  pelanggar  juga diberikan sanksi fisik berupa push up ditempat. Bagi yang tidak menggunakan masker pihaknya memberikan secara gratis,”  jelas Sudarsana
Mengingat pelanggar prokes selalu ada setiap diadakan penertiban, maka dari itu  penertiban akan terus digencarkan  di semua objek atau tempat yang sering menimbulkan kerumunan yang ada di Kota Denpasar.
Tentunya penertiban ini dilakukan sesuai  dengan   Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Dengan langkah ini dilakukan kami  berharap  semua masyarakat mentaati protokol kesehatan. Sehingga penyebaran covid 19 dapat tetap terkendali.(RED-MB)