Buleleng, (Metrobali.com)-

Polsek Banjar terkesan tiada hari tanpa melakukan operasi diwilayah hukumnya bersama tim yustisi. Hal ini dilakukan untuk pendisiplinan terhadap protokol kesehatan (prokes) bagi masyarakat, demi terwujudnya situasi normal sesuai dengan harapan bersama.

“Kita mengedepankan kesadaran masyarakat untuk memakai masker saat beraktivitas diluar rumah. Sehingga tim satgas gabungan di Kecamatan Banjar setiap hari melakukan operasi yustisi untuk penegakan disiplin protokol kesehatan.” Demikian ditegaskan Kapolsek Banjar AKP Made Agus Dwi Wirawan, Rabu, (16/12/2020)

Lebih lanjut dikatakan tim yustisi penegakan protokol kesehatan Kecamatan Banjar menggelar operasi penegakan protokol kesehatan setiap hari, seperti pada hari ini di Desa Tigawasa, Kecamatan Banjar. Ditemukan delapan orang warga melanggar, namun hanya satu orang yang tidak menggunakan masker dan harus membayar denda. Sementara tujuh orang tampak mengenakan masker namun tidak digunakan secara semestinya sehingga diberikan surat teguran.

“Masih ada ditemukan pelanggaran prokes, namun kita apresiasi tingkat kesadaran masyarakat semakin hari meningkat. Artinya masyarakat semakin sadar akan bahaya penyakit covid-19 dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan di setiap kegiatan.” ucapnya menegaskan.

Terkait dengan kebiasaan masyarakat merayakan malam tahun baru. Menurut Kapolsek Agus Dwi Wirawan tim yustisi melakukan pelarangan terhadap masyarakat yang mengajukan izin untuk membuat acara yang berpotensi mengundang keramaian menjelang tahun baru, dimalam tahun baru maupun setelah malam tahun baru.

“Pelarangan ini guna mencegah adanya klaster baru. Ada beberapa masyarakat yang mencoba mengajukan izin untuk mengadakan sumba party. Secara tegas kita larang.” ungkapnya.

Disetiap tim yustisi melakukan kegiatan operasi, dilaksanakan penegakan hukum Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Perbup Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru. GS