Denpasar, (Metrobali.com)

Kembali, Tim Yustisi Kota Denpasar bergerak guna meminimalisir penyebaran penularan virus covid-19 di Kota Denpasar. Dimana kegiatan yang dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) skala mikro berbasis Desa/Kelurahan kali ini dilaksanakan di beberapa titik di Denpasar, diantaranya di simpang Tohpati, simpang Jalan Gatot Subroto – Jalan Buluh Indah, simpang Gunung Agung, simpang Buana Kubu, dan di Traffic Light Jalan Mahendradata Denpasar, pada Minggu (18/4) pagi.

 

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga saat dikonfirmasi mengatakan dalam pelaksanaan penerapan disiplin protokol kesehatan ini kami lebih menyasar kepada masyarakat dan pengendara yang belum menaati protokol kesehatan.

 

Lebih lanjut dikatakannya, adapun hasil dari kegiatan operasi pemantauan prokes kali ini didapati sebanyak 4 orang pelanggar prokes. Karena keempat pelanggar prokes ini didapati menggunakan masker dengan tidak benar sehingga kami berikan edukasi dan pembinaan sehingga dapat menggunakan sarana prokes dengan benar dan tidak mengulangi kesalahannya kembali, ujar Dewa Sayoga.

 

Selebihnya dikatakan Dewa Sayoga, dalam giat operasi pemantauan prokes kali ini kami juga menertibkan 2 orang pengamen, 1 orang pedagang asongan dan seorang gepeng. “Untuk selanjutnya keempat orang ini akan kami giring ke Kantor Satpol PP Denpasar untuk diberikan pembinaan dan diproses lebih lanjut,” ujarnya.

 

“Dengan rutin dan gencar dilaksanakan pemantauan protokol kesehatan dan keamanan ini, kami berharap dapat meningkatkan keamanan dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penerapan prokes, baik itu menjaga kesehatan, menjaga jarak, menggunakan masker, cuci tangan, dan menggunakan sanitizer. Dengan mulai menerapkan prokes dari diri sendiri, niscaya penyebaran covid 19 dapat diminimalisir dan pandemi ini cepat berlalu sehingga ekonomi dan kegiatan masyarakat lainnya dapat segera pulih kembali,” pungkas Kasatpol PP Dewa Sayoga.

Editor : Sutiawan