Denpasar (Metrobali.com)-
Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 22 orang pelanggar protokol kesehatan. Pelanggar tersebut terjaring saat Tim Yustisi melakukan penertiban di Jalan Gajah Mada  – Jalan Sulawesi Desa Dauh Puri Kangin Kecamatan Denpasar Barat Rabu (13/4).
Kabid  Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana mengatakan penertiban kali ini semuanya terjaring karena salah menggunakan masker. “Sebagai efek jera maka kami berikan pembinaan agar tidak melanggar kembali,” kata Sudarsana.
Menurutnya, pelanggar yang terjaring sebagian besar menggunakan masker di dagu, saat ditanya mereka beralasan sesak saat menggunakan masker.
Mengingat  sampai saat ini kasus positif Covid-19 masih ada di Kota Denpasar namun pelanggar prokes masih ditemukan.   Maka penertiban akan terus dilakukan karena pelanggaran protokol kesehatan masih ditemukan, padahal penerapan protokol sudah dilakukan sejak terjadi pandemi 2 tahun yang lalu. “Untuk itu kami akan terus melakukan edukasi agar masyarakat benar benar bisa mentaati pemberlakukan kebijakan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19,” kata Sudarsana.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya mentaati prokes dalam kegiatan itu pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Tentunya penertiban ini dilakukan sesuai  dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Sumber : Humas Pemkot Denpasar