Denpasar, (Metrobali.com)

Tim Yustisi Kota Denpasar terus menggencarkan giat pemantauan dan penertiban penerapan disiplin serta penegakan hukum protokol kesehatan. Kegiatan dalam rangka Penerapan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Denpasar kali ini menyasar wilayah Desa Pemecutan Kaja, tepatnya di Jalan Wibisana Barat, Banjar Semilajati, Denpasar Barat, pada Selasa (8/3) pagi.

Kasatpol PP Kota Denpasar, AAN Bawa Nendra, mengatakan kegiatan ini dilaksanakan guna mengoptimalkan penerapan PPKM Level 3 di Kota Denpasar.

Lebih lanjut dikatakannya, penertiban kali ini dilaksanakan di Jalan Wibisana Barat dengan menyasar warga masyarakat yang melintas dan melanggar aturan dan belum mentaati prokes.

“Selama pemantauan kami telah menjaring sebanyak 25 orang pelanggar prokes. Dua orang diantaranya tidak menggunakan masker sehingga kami kenakan sanksi denda administrasi. Dan untuk 23 orang pelanggar lainnya yang menggunakan masker dengan tidak benar,  kami berikan edukasi terkait penggunaan sarana prokes dan sanksi fisik berupa push up sehingga mereka tidak mengulangi kesalahannya kembali,” ujarnya.

“Kami berharap kepada masyarakat agar selalu taat dan wajib menggunakan masker serta sarana prokes lainnya saat bepergian atau beraktivitas di luar rumah sehingga dapat meminimalisir angka penularan  virus covid 19. Terlebih saat ini kasus penyebaran virus di Kota Denpasar telah memasuki zonasi tahap PPKM  level 3, sehingga kedepannya tidak ada lagi kenaikan level dan  penyebaran virus covid 19 dapat terkendali. Walaupun kasus sudah menurun Prokes wajib diterapkan,” pungkas Bawa Nendra. (RED-MB)