Tim Yustisi Badung Bongkar Paksa Restauran di Batu Belig
Kuta Utara (Metrobali.com)-
Tim Yustisi Pemkab Badung yang dimotori Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung akhirnya dengan terpaksa membongkar bangunan rumah makan/restaurant tidak berijin di Pantai Batu Belig, Kel. Kerobokan Kelod, Kec. Kuta Utara. Dari lima restaurant tiga diantaranya sudah membongkar sendiri dan sisinya belum tuntas membongkar.
Beberapa pihak pemilik nampaknya belum beritikad baik mematuhi janjinya untuk membongkar sendiri bangunannya yang melanggar tersebut. Padahal Pemkab Badung telah memberikan toleransi mengabulkan permohonan pemilik restaurant.
“Kami dengan berat hati membongkar paksa, batas waktu yang telah ditetapkan tidak dipatuhi, “ kata Kepala Satpol PP Badung I Ketut Martha, Rabu (13/6) kemarin. Hadir pada saat itu Camat Kuta Utara A.A. Putu Yuyun Hanura Eny, Kapolres Badung dan Kapolsek Kuta Utara, Danramil, Lurah Kerobokan Kelod, Bendesa Adat Kerobokan A.A. Kompyang Suteja serta pecalang Desa Adat Kerobokan.
Kepala Satpol PP Badung I Ketut Martha menyampaikan terima kasih dan memberikan apresisasi serta penghargaan yang sebesar-besarnya kepada seluruh Tim Yustisi Badung, Bendesa Adat Kerobokan serta seluruh masyarakat juga pemilik rumah makan/restaurant, dimana sudah patuh dan taat terhadap aturan dan mengikuti komitmen.
“Pembongkaran ini suatu langkah dan bukti bahwa Pemkab Badung taat pada komitmen menindak pelanggaran serta melaksanakan aturan dan Perda. Seperti diketahui kelima bangunan restaurant yang berada di Pantai Batu Belig telah dinyatakan melanggar peraturan diantaranya UU No. 27 tahun 2007 tentang pengelolaan daerah pesisir dan pulau kecil dan Keputusan Bupati Badung No. 637 Tahun 2003 tentang rencana detail tata ruang Kec. Kuta Utara,” katanya.
Disamping itu bangunan tersebut semuanya tidak memiliki IMB, maka dianggap melanggar Peraturan Provinsi Bali No. 4 Tahun 1974 tentang bangunan-bangunan dan keberadaan bangunan tersebut dalam operasionalnya dapat mengganggu kelestarian pantai dan sekitarnya maka dianggap melanggar UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup. Lokasinya yang berada di dekat pura juga sempat dikeluhkan pengempon Pura Dalem Pulo Nyeti Puncakan Segara Madu di lingkungan Batu Belig, bangunan itu dinilai mengganggu pelaksanaan upacara keagamaan dilokasi setempat.
Mantan Kabag Hukum Pemkab Badung ini memastikan, kali ini tidak akan ada lagi toleransi untuk bangunan milik La Barca yang berada disebelah timur Pos Balawista berbentuk kapal dan bangunan milik Karma Beach beratap ilalang dan sebagian besar menggunakan bambu.
“Tim sudah siap melakukan pembongkaran dengan menggunakan alat berat untuk membongkar paksa kedua bangunan yang masih berdiri. Sebab pada dasarnya kebijakan pembongkaran yang diambil Bupati telah mempertimbangkan banyak hal termasuk sudah paling bijaksana karena telah memberikan toleransi pengunduran waktu pembongkaran oleh pemilik,“ tegasnya. GAB-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.