KSPN BESAKIH
Denpasar (Metrobali.com)-
                Rapat Tim Kajian tentang PP 50/2011 dimana di Bali ada 11 daerah dicantumkan sebagai KSPN (Kawasan Strategis Pariwisata Nasional),di kantor Bappeda Bali, Selasa (8/7) menyepakati Kawasan Besakih dan sekitarnya didrop dari 11 KSPN di Bali, dan mengkaji 10 KSPN lainnya untuk memberi masukan. Rapat dipimpin ketua Tim, Prof.Dr.Made Bakta, sementara masukan antara lain disampaikan Putu Wirata Dwikora (Sabha Walaka PHDI Pusat), I Wayan Artha Dipa (MMDP Karangasem), Dr.IGN Sudiana (PHDI Bali), Gusti Bagus Sudibya (GIPPI Bali), Dr. Putu Rumawan Salain (Akademisi UNUD), Agung Suryawan Wiranatha (pelaksana Kajian KSPN Sanur-Nusa Dua-Kuta),  Drs.Ketut Wiana (PHDI Pusat), Firman Jaya (Bappeda Bangli), IB Wijaya (Bappeda Bali),dan peserta lain dari PHDI, MUDP Bali,dan lain-lain.
                Kesepakatan rapat dicapai setelah mendengar paparan,bahwa untuk KSPN Besakih,telah ada Keputusan Sabha Pandita PHDI Pusat yang meminta KSPN Besakih didrop dari 11 KSPN di Bali,karena Besakih dan sekitarnya merupakan Kahyangan huluning jagat Bali, merupakan kawasan tempat suci  yang menurut Bhisama Kesucian Pura PHDI dan Perda RUTRW Prov. Bali serta  Perda Tata Ruang Kabupaten Karangasem merupakan kawasan tempat suci yang peruntukannya untuk sosial budaya. Bali juga mengembangkan pariwisata budaya yang berlandaskan agama Hindu, yang sebesar-besarnya mesti diberikan untuk kemakmuran masyarakat Bali. Sementara penetapan 11 KSPN di Bali, disinyalir merupakan keputusan dari atas tanpa mendengarkan aspirasi dari bawah, juga tanpa disertai kajian hukum yang mendalam dan komprehensif, sehingga ada yang bertentangan dengan Perda maupun kearifan lokal yang hidup di Bali. Wayan Artha Dipa,Ketua MMDP Karangasem dan mantan Kepala Bappeda Karangasem menegaskan, Besakih tidak memenuhi syarat untuk dijadikan KSPN, karena merupakan kawasan tempat suci,seperti diatur dalam Perda No. 17/2012.
                Putu Wirata Dwikora menegaskan, apa yang indah diatas kertas, dalam pasal-pasal peraturan perundangan yang baik, acapkali realisasinya tidaklah demikian. Karenanya, Sabha Pandita PHDI juga menggarisbawahi, penjabaran 10KSPN selain Besakih dan sekitarnya,perlu dikawal dengan ketat, dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Di negara yang korup seperti Indonesia,agenda-agenda tersembunyi kerapkali dimasukkan dalam program yang terlihat indah dan secara hukum nampak masuk akal.
                Agung Suryawan yang duduk dalam Tim, tetapi juga menjadi pelaksana kajian terhadap KSPN Sanur menyampaikan fakta yang cukup mengejutkan. Suryawan secara terang-terangan menyebutkan,ada ”titipan gelap” entah oleh siapa dalam hasil kajian yang ia laporkan kepada pemberi order. ”Dalam laporan kami,tidak ada rekomendasi untuk membangun rumah susun, tetapi ketika laporan itu sampai ke pusat, tiba-tiba masuk rekomendasi membangun rumah susun 3 lantai. Selain itu, janji-janji bantuan uang di daerah KSPN, tidaklah semudah yang dijanjikan, karena belakangan tiba-tiba kita baru tahu ternyata ada syarat yang bisa tak terpenuhi sehingga bantuan urung cair. Di Sanur, hampir kucuran bantuan tidak turun, karena disyaratkan untuk  pelaksanaannya dibangun diatas tanah negara. Untungnya ada tanah timbul di pantai Mertasari, hingga rencana proyek digeser ke Mertasari,” jelas Suryawan.
                Dengan adanya kasus seperti di KSPN Sanur, masyarakat Bali diminta waspada mengkawal pelaksanaan 10 KSPN lainnya, agar jangan masuk titipan-titipan pihak tertentu yang bertentangan dengan peraturan dan kearifan lokal di Bali,serta merugikan pembangunan pariwisata Bali. RED-MB