Buleleng, (Metrobali.com)

Upaya Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng untuk menuntaskan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi LPD Anturan, Desa Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng dilakukan hingga ke Kabupaten Gianyar. Tim Penyidik yang berjumlah 9 orang melakukan Pemeriksaan terhadap seorang Saksi yang merupakan salah satu Ketua LPD di Daerah Sebatu – Gianyar, pada Selasa, 12 Juli 2022, sekitar Pukul 10.30 Wita, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar. Saksi ini merupakan Seorang Deposan LPD Anturan atas nama INC yang memiliki deposito senilai Rp 4,1 Milyard.

Humas yang sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara,SH,MH menerangkan bahwa tujuan utama penyidik adalah mengklarifikasi deposito yang dimiliki, serta memastikan apakah ada sertifikat LPD Anturan yang dititipkan pada saksi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan pada yang bersangkutan serta pemeriksaan dokumen LPD tersebut (yang berlangsung selama 4 jam), Tim penyidik tidak menemukan Sertifikat LPD Anturan yang dititipkan. Tim penyidik hanya menemukan bukti deposito yang tercatat 13 kali transaksi dengan LPD Aturan dari tahun 2012 hingga tahun 2017 senilai total Rp 4,1 milyar, serta bukti transfer bunga deposito terakhir di tahun 2020.” jelasnya.

Hingga saat ini Tim Penyidik tetap melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara A-quo, serta terus melakukan upaya Asset Recovery terhadap Aset-aset LPD Anturan yg disembunyikan, dengan mencari dan menelusuri asal usul kekayaan milik atau atas nama tersangka atau pihak-pihak terkait lainnya yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi terkait LPD Anturan. GS