Denpasar, (Metrobali.com)
Pemkot Denpasar melalui Tim Kecamatan Denpasar Utara bersama unsur gabungan  yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, DKP Kota Denpasar, DTRP Kota Denpasar, dan aparat Desa setempat kembali melaksanakan penertiban PKL yang berjualan sembarangan di pinggir jalanan yang kali ini mengadakan penertiban PKL di seputaran Taman Kota dan Lapangan Lumintang, pada Selasa (12/04).
Camat Denpasar Utara, I Wayan Yusswara mengatakan selama ini pihaknya telah melaksanakan serangkaian penertiban sekaligus sosialisasi kepada pedagang agar tidak berjualan secara sembarangan, namun ternyata tidak digubris.” Pada penertiban kali ini kita akan peringatkan sekali lagi sebelum melaksanakan tindakan secara tegas . Cara-cara preventif masih kami lakukan untuk memberi pemahaman kepada para pedagang, ” ujar Yusswara
Lebih lanjut Wayan Yusswara mengatakan bahwa tujuan pelaksanaan penertiban ini adalah menegakkan Perda diantaranya Perda No 1 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum dan Perda No 2 Tahun 2015 Tentang Pedagang Kaki Lima. “Diharapkan dengan semakin gencarnya diadakan penertiban oleh Tim diharapkan membangkitkan kesadaran dan peran serta masyarakat dalam menjalankan dan menjaga ketertiban di Kota Denpasar” tegas Yusswara.
Dalam penertiban kali ini selain terjaring para PKL yang melanggar keteriban, Satpol PP Kota Denpasar juga memberikan penyuluhan tentang penegakan prokes. ” Dalam masa pandemi ini walaupun kasus covid 19 sudah melandai tapi Prokes tetap harus dilaksanakan,” pungkasnya. (RED-MB)